Kuasa Hukum Karel Pandu Lakukan Pengaduan Pidana : Langkah Hukum Yang Benar
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Tidak ada yang salah dan lucu jika Karel Pandu melakukan pengaduan melalui kuasa hukumnya adanya dugaan penghinaan terhadap dirinya.
Dalam KUHAP jelas diatur jika seseorang merasa dirinya mengalami adanya dugaan penghinaan pada pribadinya. Dengan pemberitaan di media dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Karel Pandu pihak terduga sudah membuat harkat dan martabat Karel sebagai pribadi dan jurnalis merasa terhina. Semua tidak terbukti sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Wajar bagi kuasa hukum Obor Mas bahwa persoalan sudah selesai dari aspek perdata kok lucu melapor General Manejer Obor Mas dengan dugaan melakukan penghinaan.
Sudah “on track” kuasa hukum Karel Pandu melakukan pengaduan General Manejer adanya dugaan penghinaan di Polres Sikka.
Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah”.
Agar pengaduan ini jangan dipetieskan di kantong penyidik bukti lapor segera dikirim juga ke Direskrim Polda NTT, Propam Polda agar proses pengadulan ini ditindaklanjuti dengan penyelidiki dan penyidikan.