Hukrim

Sempat Buron Pelaku Pencurian 7 Unit Laptop Milik SMPN 1 Nita di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

MAUMERE,GlobalFlores.com-Pelaku pencurian 7 unit laptop di SMPN 1 Nita,Kabupaten Sikka,berhasil dibekuk polisi setelah beberapa bulan sempat buron. Pelaku melakukan aksinya pada Bulan Februari 2024 dan dibekuk polisi pada 9 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Sikka,AKP Susanto dalam rilisnya yang diterima media ini menyebutkan kasus pencurian itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / II / 2024 / NTT / Res. Sikka / Sek. Nita tanggal 02 Februari 2024.

Adapun kronologis kasus pencurian itu terjadi pada malam 1 Pebruari 2024, antara jam 23.00-24.00 Wita,  3 orang pelaku dari Paga menuju Maumere berniat untuk mencuri.

Saat sampai Nita, mereka singgah di SMP 1 Nita memanjat pagar masuk area SMP 1 Nita,  pelaku menuju ruang komputer.

Menggunakan obeng lalu mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka lalu 3 orang tersebut masuk mengambil 7 unit laptop terus dibawa ke Paga.

Namun demikian meskipun sempat buron pada Selasa 9 Juli 2024, Polsek Nita melaksanakan koordinasi dan berdasarkan informasi yang didapatkan dari Polsek Paga bahwa pelaku pencurian  berada di wilayah hukum Polsek Paga sudah diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Nita Aipda Tri   bersama 3  anggota Polsek Nita Menuju Polsek Paga.

Pelaku mengakui bahwa dalam operasi pencurian tidak sendirian melainkan bersama 2 orang temannya.

Adapun identitas pelaku tindak pidana pencurian masing-masing  CALL Alias L dan  MYLL alias Y.

Kedua pelaku berumur 17 tahun saat melakukan pencurian

Sedangkan pelaku berinisial B masih dalam pencarian.

Dikatakan setelah dilakukan pengembangan Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota mengamankan barang bukti berupa 4 unit laptop merk HP dan 1 obeng besi serta 1 motor honda beat tanpa TNKB.

Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka dan atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan