Nasib Malang 125 Guru di Kabupaten Nagekeo Tidak Bisa Daftar Test PPPK, Ada Apa?
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Mengapa dari dahulu sampai sekarang nasib para guru selalu ketiban malang daripada bahagia. Padahal tuntutan kepada para guru wajib menerapkan pola merdeka belajar dan belajar merdeka.
Kita harus akui eksisten guru luar biasa. Tidak bisa dibayangkan jika manusia hidup tanpa guru. Manusia jadi barbar antara sesamanya. Karena tidak tahu baca tulis, etika moral sdh pasti minim.
Anehnya lagi-lagi nasib kaum “umar bakrie’ selalu disepelekan. Hal demikian ini sedang terjadi di Pemkab Nagekeo.
Pasalnya tata kelola administrasi pemerintah Pemkab Nagekeo ternyata amburadul, ngawur serta tidak bertanggung jawab mengakibatkan 125 guru gagal daftar untuk mengikuti test PPPK yang diselenggarakan secara nasional.
Ciri tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Yakni asas kepastian hukum, asas tidak melakukan penyalagunaan wewenang, asas ketidakberpihakan, kepastian hukum, asas kecermatan, keterbukaan serta asas pelayanan yang baik.
Dari peristiwa hukum gagalnya 125 guru tidak dapat daftar ikut test PPPK bukan karena ada persyaratan dari peraturan yang tidak dapat dipenuhi para guru.
Itu artinya, kegagalan ini akibat oknum pejabat yang memiliki kewenangan tersebut tidak cermat, tidak memberikan pelayanan yang baik serta bisa saja ada dugaan melakukan tindakan penyagunaan wewenang serta melanggar asas ketidakberpihakan. Karena dicurigai meloloskan oknum- oknum guru tertentu.
Ada apa dan mengapa ? Oknum pejabat Pemkab Nagekeo sangat tidak cermat karena aneh saja pendaftaran P3K guru untuk formasi P1 dibuka dari tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2023.
Sementara untuk P3K Prioritas 3 dibuka hanya 2 jam pada tanggal 3 Oktober dari jam 22.30 hingga 00.59. Ini ada apa? Sangat tidak rasional pengumuman secara nasional hanya dibuka dengan durasi waktu 2 jam.
Pemerintah Pusat sangat paham kondisi wilayah tanah air jangkauan internet dan lain lain tidak sama. Wilayah Jawa saja masih ada kabupaten atau kota juga terkendala jaringan internet.
Apalagi kabupaten di NTT termasuk Nagekeo sehingga tidak masuk akal aneh jangka waktu hanya 2 jam, untuk pendaftaran sehingga masuk akal kaum umar bakrie prioritas 3 menjadi kesulitan untuk melakukan pendaftaran karena terkendala jaringan yang tidak bagus akibat diantaranya gagal melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, jika Bupati Nagekeo paham filosifi hadirnya pemerintah adalah menyelesaikan masalah bukan menimbukan masalah yang menyusahkan warganya agar melakukan tindakan faktual segera bersurat kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB), yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi perihal exception (pengecualian) kondisi kesulitan jaringan internel agar diberikan waktu perpanjangan bagi kaum ‘Umar Bakrie” Nagekeo untuk daftar ikut test PPPK. Agar warga mengakui hadirnya pemerintah adalah memberikan pelayanan yang maksimal. Amin