RS Pratama Doreng di Kabupaten Sikka Dugaan Kuat Akan “Makan” Korban
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Dugaan korupsi atas proyek- proyek dengan pembiayaan negara seakan “litania” silih berganti di Nian Tana Sikka.
Satu belum tuntas proses hukumnya sudah muncul dugaan korupsi lain. Luar biasa prestasi Nian Tana Sikka dalam fakta hukum ini.
Lembaga DPRD yang sejatinya menjadi garda terdepan atas fakta-fakta hukum tersebut juga seakan- akan pasif tidak berdaya dengan hak interpelasi dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah (bupati) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat Nian Tana Sikka.
Padahal lembaga ini mempunyai kewenangan konstitusional dalam kaitakan dengan penetapan anggaran dan pengawasan penggunaan anggaran oleh pemerintah. Aparat penegak hukum “podo wae (sama saja) dengan pola kerja “senyap” sehingga sampai dimana kasus- kasusnya semua kita kehilangan info.
Terbukti sudah hampir dua tahun Fatony Hatam SH, M.H sebagai Kajari Sikka hanya satu saja kasus dugaan korupsi dana BTT Sikka sudah mau rampung di Pengadilan Tipikir Kupang.
Apakah karena proses penyelidikan dan penyidikan bermula dari PoLres Sikka sehingga Kejaksaan wait and see? Atau kurangnya koordinasi antara kedua institusi penegak hukum di Sikka?
Harapan Kapolres Sikka yang baru ini setelah berkomitmen dengan mahasiswa PMKRI Santo Thomas Maumere dalam pemberantasan tindak pidana sungguh terealisasi sebab warga Sikka butuh bukti sudah bosan serta alergi dengan janji.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng dengan anggaran kurang lebih Rp 20 miliar kemungkinan besar masuk proses pidana korupsi dan akan “makan” korban.
Biasanya dalam tindak pidana korupsi korbannya Tim perencanaan, Tim pengawas, PPK, kontraktor serta Kepala Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ada beberapa fakta hukum yang bisa menjadikan RS Pratama Doreng dugaan kuat kasus dugaan korupsi yakni,
Pertama, tanggal 15 Juli BPKP sudah merekomendasikan putus kontrak pengerjaan RS Pratama Doreng dianggap “gagal”. Alasannya dengan jangka waktu 20 September tidak mungkin 8 item proyek rampung pengerjaannya.
Kedua, sejatinya pemerintah sudah tidak ada modal cukup karena 8 paket itu hanya pembangunan IPAL capai 90,68 persen. Progres pekerjaan sangat sangat lamban ditunjang dengan cara kerja PPK dalam hal pengadministrasiannya juga sangat tidak tertib.
Ketiga, BPKP beri waktu sampai 31 Agustus 2023 untuk penyelesaian administrasi putus kontrak dan pekerjaan yang ada progresnya untuk yang sisanya tetap dicairkan uangnya.
Keempat, tim Gratifikasi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam perencanaannya tanggal 11 September akan meninjau proyek tersebut dan tentu beraudiensi dengan semua pihak terkait. Proyek pembangunan di Nian Tana Sikka termasuk pengerjaan RS Pratama Doreng semakin membuktikan bahwa tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Sikka dibawah kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo.I, S.sos, M.Si dan Romanus Woga “gagal” total lima tahun.
Hal ini terbukti tanggal 10 Agustus kemarin tim Ahli KPK dalam pemaparan serta evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas Pemkab Sikka hasilnya Sikka masuk kategori merah.
Atas dasar semua fakta hukum ini, apa lagi warga Sikka banggakan dengan kepemimpinan paket Roma. Nasib Nian Tana Sikka harus dipimpin oleh orang orang yang mempunyai integritas diri yang jujur, tegas, berani untuk kebenaran publik Nian Tana Sikka.
Publik Nian Tana Sikka sudah alergi dengan janji, janji dan janji. Ingat janji calon pemimpin terkadang menjadi “tipu daya” terhadap warga. Terkadang, calon pemimpin menjadikan warga sebagai “obyek” memperkaya diri mereka dan tim suksesnya ketika terpilih.
Semoga 2024 warga Sikka jangan keliru memilih. Salam waras publik Nian Tana Sikka