Regional

72 Warga Kabupaten Sikka Jadi Korban Perdagangan Orang di Kalimantan

MAUMERE,GlobalFlores.com-Sebanyak 72 orang warga Warga masyarakat Kabupaten Sikka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan dan 7 lainnya sudah dipulangkan ke Kabupaten Sikka.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali mengatakan hal itu dalam keterangan persnya di Maumere,Sabtu dini hari (27/4/2024).  

“Kami diperintah oleh PJ Bupati untuk segera menjemput para korban dugaan  kasus TPPO sebanyak 72 orang sesuai informasi yang diperoleh. Kami mencoba untuk mempercepat pengembalian mereka.  Namun ketika itu  tepat dengan hari raya Lebaran  sehingga cukup mengalami kesulitan,”kata Rudolfus  Ali.

Beberapa hari kemudian Rudolfus Ali mengaku  mendapat informasi oleh  pater Ignas  bawa sebanyak 7  orang yang saat itu berada di Kutai Barat dan  7  orang tersebut meminta untuk segera kembali ke Maumere.

Rudolfus  Ali juga mengaku tetap berkoordinasi dengan Pater Ignas agar mendapat jalan terbaik, hasilnya para korban dugaan kasus TPPO yang berada di Kutai barat sudah tiba di Maumere .

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka  menyampaikan terimakasih kepada JPIC dan TRUK F yang cepat mengambil langkah untuk mereka ini kembali ke Maumere,”kata Rudolfus Ali. 

Sementara itu 7 korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang ( TPPO) yang dijemput oleh tim  penjangkauan ke Kalimantan Timur, yakni Falentius Pogon SH, Pater Kamilus Demo Bagang SVD  yang tiba di Maumere pada, Jumat (26/4/2024) bakal didamping 3 orang kuasa hukum.

Hal ini disampaikan pimpinan Truk-F Maumere Suster Fransiska Imakulata SSpS. S.H dalam konfrensi Pers Sabtu (27/4/2024) subuh dini hari.

Menurut Ika,  untuk memastikan hak-hak korban,  akan dilakukan pendampingan oleh 3 orang kuasa hukum dari Jaringan diantaranya, Falentinus Pogon, S.H, M.H, Suster Imakulata, S.H, dan Elisabet Bestiana, S.H.

“Seluruh biaya dalam proses penjangkauan dan penjemputan ditanggung oleh JPIC SVD Ende, TRUK-F dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka serta umat dari Stasi Santa Elisabeth Belusu,” ungkapnya.

Ika menambahkan dalam proses penegakan hukum, Jaringan akan tetap berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, sungguh-sungguh dapat membongkar sindikat perdagangan orang dan kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya,”ungkap Ika.

Ika mengaku akan tetap melakukan advokasi  kasus TPPO  tersebut untuk memastikan  agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan  sesuai UU, nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan TPPO. 

Ika berharap adanya kerja sama  berbagai pihak baik itu Lembaga negara, jaringan LSM lokal, Nasional,  serta media, yang dengan caranya masing-masing mendukung dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut oleh  penyidik Polres  Sikka.

Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Sikka , Rudolfus Ali mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih banyak terutama kepada Jaringan JPIC SVD, yang telah memberikan informasi  terkait dugaan TPPO.

Setelah mendapat informasi yang pasti  lanjut Rudolf Ali, kemudian  berkorkoordinasi dengan Pater Ignas  untuk mencari jalan keluar menuju Kalimantan Timur. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan