72 Warga Kabupaten Sikka Jadi Korban Perdagangan Orang di Kalimantan
MAUMERE,GlobalFlores.com-Sebanyak 72 orang warga Warga masyarakat Kabupaten Sikka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan dan 7 lainnya sudah dipulangkan ke Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali mengatakan hal itu dalam keterangan persnya di Maumere,Sabtu dini hari (27/4/2024).
“Kami diperintah oleh PJ Bupati untuk segera menjemput para korban dugaan kasus TPPO sebanyak 72 orang sesuai informasi yang diperoleh. Kami mencoba untuk mempercepat pengembalian mereka. Namun ketika itu tepat dengan hari raya Lebaran sehingga cukup mengalami kesulitan,”kata Rudolfus Ali.
Beberapa hari kemudian Rudolfus Ali mengaku mendapat informasi oleh pater Ignas bawa sebanyak 7 orang yang saat itu berada di Kutai Barat dan 7 orang tersebut meminta untuk segera kembali ke Maumere.
Rudolfus Ali juga mengaku tetap berkoordinasi dengan Pater Ignas agar mendapat jalan terbaik, hasilnya para korban dugaan kasus TPPO yang berada di Kutai barat sudah tiba di Maumere .
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terimakasih kepada JPIC dan TRUK F yang cepat mengambil langkah untuk mereka ini kembali ke Maumere,”kata Rudolfus Ali.
Sementara itu 7 korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang ( TPPO) yang dijemput oleh tim penjangkauan ke Kalimantan Timur, yakni Falentius Pogon SH, Pater Kamilus Demo Bagang SVD yang tiba di Maumere pada, Jumat (26/4/2024) bakal didamping 3 orang kuasa hukum.
Hal ini disampaikan pimpinan Truk-F Maumere Suster Fransiska Imakulata SSpS. S.H dalam konfrensi Pers Sabtu (27/4/2024) subuh dini hari.
Menurut Ika, untuk memastikan hak-hak korban, akan dilakukan pendampingan oleh 3 orang kuasa hukum dari Jaringan diantaranya, Falentinus Pogon, S.H, M.H, Suster Imakulata, S.H, dan Elisabet Bestiana, S.H.
“Seluruh biaya dalam proses penjangkauan dan penjemputan ditanggung oleh JPIC SVD Ende, TRUK-F dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka serta umat dari Stasi Santa Elisabeth Belusu,” ungkapnya.
Ika menambahkan dalam proses penegakan hukum, Jaringan akan tetap berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, sungguh-sungguh dapat membongkar sindikat perdagangan orang dan kejahatan perdagangan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya,”ungkap Ika.
Ika mengaku akan tetap melakukan advokasi kasus TPPO tersebut untuk memastikan agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan sesuai UU, nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan TPPO.
Ika berharap adanya kerja sama berbagai pihak baik itu Lembaga negara, jaringan LSM lokal, Nasional, serta media, yang dengan caranya masing-masing mendukung dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut oleh penyidik Polres Sikka.
Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Sikka , Rudolfus Ali mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih banyak terutama kepada Jaringan JPIC SVD, yang telah memberikan informasi terkait dugaan TPPO.
Setelah mendapat informasi yang pasti lanjut Rudolf Ali, kemudian berkorkoordinasi dengan Pater Ignas untuk mencari jalan keluar menuju Kalimantan Timur. (rel)