Kabar Gembira Buat Tenaga PPPK Masa Kerjanya Dirubah Dari Sistim Kontrak Diganti Dengan Batas Usia Pensiun

JAKARTA-Masa Kerja PPPK diperpanjang hingga usia pensiun ternyata sudah disahkan Presiden Jokowi. Bahkan aturan masa kerja PPPK 2024 tersebut juga sudah diteken juga oleh Jokowi.
Hal itu tampaknya akan menjadi angin segar bagi ASN yang penasaran dengan masa kerja PPPK 2024.
Sebagaimana dikutip dari Klik Pendidikan,Jumat (10/4/2024) setiap ASN baik itu PNS maupun PPPK memang memiliki batas usia kerjanya sehingga semua pegawai negeri tidak akan bekerja selama-lamanya atau selama ia hidup di dunia.
Nah, hal itu pun sama halnya dengan masa kerja PPPK 2024 ini.
Awalnya, masa kerja PPPK per golongan ini ditetapkan minimal 1 saja, sementara untuk maksimal yakni 5 tahun.
Tetapi di tahun 2024 ini karena ada penyesuaian kembali dari Pemerintah, masa kerja PPPK 2024 diperpanjang tidak lagi 1 ataupun 5 tahun.
Dan peraturan yang diteken Jokowi untuk merubah masa kerja PPPK 2024 hingga usia tertentu ini adalah UU ASN terbaru.
UU ASN terbaru ini adalah yang disahkan dan diundangkan Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Salah satu pasalnya di UU ASN 2023 tersebut ada yang mengatur masa kerja PPPK 2024 hingga usia pensiun.
Maka itu, masa kerja PPPK 2024 kini disamaratakan dengan golongan PNS.
Merujuk Pasal 55 dari UU ASN disebutkan bahwa masa kerja PPPK 2024 ini disesuaikan per jabatan bukan per golongan, dengan rincian sebagai berikut:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Masa kerja PPPK 2024 di usia pensiun 58 tahun
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas Pejabat Pelaksana
Masa kerja PPPK 2024 di usia 65 tahun.
Jabatan fungsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wah ternyata masa kerja PPPK 2024 bisa hingga usia 65 tahun ya tertinggi, sistem kontrak pun resmi diganti dengan batas usia pensiun.