Opini

Pemkab Ende Raih WTP : Mata BPK “Rabun”

Oleh, Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Kabupaten Ende sungguh luar biasa mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan administrasi keuangan tetapi realitanya masalah korupsi sangat banyak bertengger di Polres Ende.

Artinya meraih predikat WTP adalah sesuatu yang tidak sulit jika kabupaten atau kota bermasalah dengan pengelolaan keuangan toh nyatanya dapat prestasi negara terhadap tata kelola keuangan. 

WTP adalah opini audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran suatu kementerian/lembaga pemerintah (K/L). WTP sangatlah penting bagi suatu K/L karena Opini tersebut merupakan citra positif yang menunjukkan bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel dan bisa menjadi tanda suatu K/L terbebas dari korupsi.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan opini WTP tersebut?

a. Laporan keuangan K/L harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). SAP sendiri adalah pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah. 

b. Penyajian laporan keuangan tidak mengandung salah saji yang material.

c. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pengendalian internal yang kuat akan menghasilkan laporan keuangan yang efisien, efektif, dan patuh terhadap peraturan, istilah lainnya adalah Internal Control of Financial Reporting. Sebagai contoh berdasarkan tingkat transaksi, harus dilakukan pemisahan tugas untuk menghindari terjadinya kecurangan. Pegawai yang mengeluarkan uang, menggunakan dan menyimpan harus berbeda.

d. Pengendalian transaksi yang penting dan harus dijaga adalah belanja, persediaan, dan aset tetap.

Pengungkapan informasi di laporan keuangan juga harus jelas dan detail. Sebagai contoh, dalam laporan keuangan disebutkan sebuah K/L memiliki kas Rp. 1 miliar. Kemudian K/L terkait harus menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut. Begitu juga dengan pengungkapan atas akun-akun yang lain.

Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, ketika sudah mengeluarkan anggaran untuk membuat bangunan, tapi bangunannya tidak ada atau proyeknya mangkrak hal ini jelas menyalahi aturan. Kabupaten atau kota mendapat predikat  WTP membuktikan terbebas dari korupsi.

Jika berdasarkan hal tersebut, pertanyaannya apakah benar dan layak Pemerintah Kabupaten Ende mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dalam tata kelola administrasi keuangan?

Padahal realitanya banyak proyek mangkrak, pengelolaan dana desa yang masih banyak masalahnya banyak dugaan korupsi yang belum tersentuh aparat penegak hukum Polres Ende.

BPK sebagai lembaga negara yang kredibel dipertanyakan eksistensi serta validitas di dalam memberikan predikat kepada Kabupaten Ende.

Apakah pemberian WTP kepada Kabupaten Pancasila dengan mengabaikan kasus- kasus  korupsi dan banyak proyek yang mangkrak? Justru adanya korupsi dan banyak proyek yang mangkrak sudah pasti  terkait dengan tata kelola keuangan yang juga bermasalah.

Sehingga publik Ende merasa aneh, bahkan curiga apakah pemberian WTP kepada Pemkab Ende ada dugaan pesan sponsor?

BPK justru harusnya memeriksa Bupati Ende karena selama memimpin Ende selalu bermasalah dengan korupsi termasuk banyak proyek negara yang mangkrak.

Aneh sekali justru di saat Kabupaten Ende amburadul tata kelola keuangan dampak dari korupsi malah BPK memberikan WTP.

Masyarakat Ende meragukan validitas dan kredibilitas BPK dalam menilai dan memutuskan predikat WTP kepada l Kabupaten Ende dalam keadaan mata “rabun” sehingga sulit membedakan pemberian WTP ini sungguh atas suatu prestasi yang riil  atau hanya hadiah bagi Ende.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan