Opini

Pejabat “Sahabat Pena’ Wartawan,Refleksi Adu Mulut Bupati Sikka Dengan Wartawan MNC

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Kejadian “adu mulut antara Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Idong dan wartawan MNC Joni Nura. Pasalnya Roby Idong akrabnya dipanggil melarang wartawan mengambil video saat aksi protes ratusan masyarakat adat terhadap penunjukan pemasangan pilar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 20 Juni 2023.

Kejadian ini ketika Roby Idong yang berada di dalam mobil tiba-tiba marah dan melarang wartawan mengambil video.

Wartawan merasa aneh dan kaget atas sikap bupati yang demikian sehingga dengan spontan Joni Nura menjawab saya ada masalah apa dengan pa bupati. Ini ruang publik mengapa saya dilarang. Bupati lalu mengatakan

“Kau sombong, kau sombong, saya tau kau memang sombong…”

Apapun alasannya semua sudah terjadi dan viral. Satu hal yang sangat prinsip dari seorang pemimpin adalah sikap tindak yang harus menjadi contoh bagi warganya.

Publik menyayangkan sikap arogansi yang dipertontokan Roby Idong dari dalam mobil. Jika kerja wartawan ada yang keliru di mata Roby Idong, apakah tidak ada cara yang lebih simpatik dalam menegur wartawan.

Kerja wartawan  menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Artinya Roby Idong hanya bisa melarang Joni Nura meliputi hal- hal yang sifatnya privasi. Demo warga di Patiahu atas pemasangan pilar di atas tanah HGU PT Kris Rama oleh Badan Pertanahan Nasional NTT adalah persoalan publik. Pemasangan pilar adalah tindakan hukum dan tindakan nyata dari pejabat atau badan tata usaha negara, ini persoalan publik yang wajib diliput oleh wartawan. Sehingga siapapun tidak berhak untuk melarang kerja kuli tinta untuk meliput atau  mengambil video atas peristiwa hukum tersebut. Sehingga melarang wartawan tidak boleh menulis atau mengambil video adalah sikap aneh lucu dan terlalu berlebihan dari Roby Idong sebagai pejabat publik.

 Jika Roby Idong tidak puas, maka gunakan saja hak jawab atau koreksi terhadap wartawan.

Roby Idong harusnya bersykur masih ada wartawan  di Sikka yang berani dan obyetif menulis tentang kinerja bupati dan daerahnya.

Agar apa yang pemerintah lakukan  bisa langsung tersampaikan kepada masyarakat Nian Tana Sikka melalui para wartawan yang mempunyai saluran yang jelas.

Jika bupati dan wartawan terus melakukan sinergitas yang positif, maka program, capaian, sosialisasi, dan sebagainya dari Pemkab Sikka bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat Kabupaten Sikka.

Jangan ajak “bermusuhan” dengan insan pers justru sangat tidak elok di era digitalisasi yang semua sudah serba terbuka ini.

Bupati sudah harus menyadari bahwa media merupakan jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, wartawan adalah penyeimbang informasi. Sehingga berbagai informasi dari pemerintah yang diterima masyarakat seimbang atau tidak bias, dapat mengena, dan adem atau tidak menimbulkan kegaduhan.

Atas hal yang  demikian, sikap emosional yang dipertontotan Bupati Sikka terhadap wartawan yang sudah viral ini adalah sangat disayangkan dan jangan terulang kembali. Salah satu kriteria pejabat publik yang baik adalah menjadi  “sabahat pena” wartawan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan