Advetorial

Ini Tanggapan DPRD Ende Terkait Permohonan Pemekeran Kelurahan Watuneso

ENDE,GlobalFlores.com- Menanggapi aspirasi warga dari Kelurahan Watuneso, Jumad, (1/12/2023), Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Ende, Oktavianus Moa Mesi, ST mengatakan usulan  pemekaran desa ini disebutnya, baik asalkan memenuhi persyaratan dan undang-undang yang berlaku.

Dikatakan untuk menindaklanjuti keinginan warga kepada dinas terkait Vian berharap agar dapat melakukan kajian dan selalu berkomunikasi dengan masyarakat terkait aspirasi pemekaran tersebut.

Menurut Vian pemekeran satu wilayah pada prinsipnya adalah guna  mendekatkan pelayanan, apalagi dengan adanya dana desa sehingga lebih mempercepat pembangunan di desa.

Sementara, Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Christiana Farida Muda Mite, ST, yang pada kesempatan itu didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan, Saiful Moh. Mberu, S. Hum, mengatakan bahwa semua aspirasi untuk pemekaran desa akan diterima dan dikaji sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut wanita yang disapa Ida Muda,  pemekaran ini juga sudah disampaikan beberapa desa sebelumnya dan kewajiban pihaknya adalah menindaklanjuti keinginan masyarakat.

Pihaknya lanjut Ida sedang membentuk sebuah tim kerja yang akan mengkaji kesiapan desa sesuai persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dengan demikian, tambah Ida, rekomendasi dari tim kerja ini akan menentukan apakah sebuah Desa atau Kelurahan layak atau tidak untuk dimekarkan.

Warga Kelurahan Watuneso yakni, Yulius Senda sebagai Ketua Panitia Pemekaran bersama Martinus Tani sebagai inisiator pemekaran desa bersama Mikael Sola yang datang menyampaikan aspirasinya mengatakan jika desanya memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, mereka sudah menyiapkan nama untuk desa yang baru yaitu Desa Huburasi. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan