Kepala BKD Kabupaten Sikka Bersikap Arogan Kepada Wartawan dan Calon Nakes PPPK
Oleh Marianus Gaharpung, S.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas, Surabaya
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah program nasional wilayah otoritas Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementrian Dalam Negeri. Itu artinya, ketika pemerintah daerah menyelenggarakan test penerimaan tenaga PPPK harus berpedoman pada tatacara dan ketentuan tersebut. Otomatis hal ini harus dipenuhi setiap peserta calon tenaga PPPK.
Bagaimana mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang benar , maka pelaksanaan berdasarkan pada Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? Yakni setiap penetapan atau keputusan pejabat atau badan tata usaha negara alat ukurnya adalah peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Fakta hukum yang menarik di Kabupaten Sikka, dimana puluhan tenaga kesehatan mendatangi kantor Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka, dimana Lukas Lawe sebagai kepala badan menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
Jika penolakan ini dilakukan karena Lukas Lawe kesal dengan aksi protes puluhan Tenaga Kesehatan terhadap hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah suatu keanehan.
Kepala BKD, harusnya dengan jiwa besar sikap penuh dewasa menjelaskan semua mekanisme dan tata cara seleksi dan pengumuman hasil test bukannya menghindar.
Itu sikap arogansi dan kekanak kanakan. Karena prinsip tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Menjadi pertanyaan, mengapa puluhan calon Nakes yang mendatangi Kantor BKD Kabupaten Sikka, Kamis (19/01/2023) untuk memprotes hasil seleksi PPPK yang juga diduga dibatalkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda)?
Atas fakta hukum ini, suka tidak suka, maka konsekuensi pejabat tata usaha negara wajib memberikan klarifikasi secara transparan dan akuntabilitas serta tidak ada tindakan menyalagunaan wewenang dalam arti wajib sesuai ketentuan panitia seleksi nasional tentang penerimaan PPPK tersebut.
Tidak mungkin tenaga kesehatan yang secara substansi sudah lulus tetapi secara administrasi bermasalah dinyatakan tidak lolos ini logika sesat yang terang benderang dipertontonkan Kepala BKD Sikka.
Perlu diingat lho dalam suatu penetapan atau tindakan faktual pejabat atau badan tata usaha negara wajib memenuhi tiga aspek, substansi artinya penetapan kelulusan calon PPPK berdasarkan hasil test yang obyektif tanpa rekayasa.
Wewenang, pejabat yang berwenang sudah memberikan penilaian dan pengumuman bahwa tenaga kesehatan terssbut lulus.
Sedangkan aspek prosedur, artinya tata cara dan persyaratan untuk mengikuti seleksi sudah komplit berdasarkan penetapan tim seleksi adminitrasi panitia penerimaan.
Pertanyaan selanjutnya, jika aspek substansinya tidak terpenuhi dalam arti peserta seleksi tidak lulus, maka tidak perlu dibuktikan lagi aspek wewenang dan prosedur, maka tenaga nakes otomatis gugur.
Aspek wewenang, jika yang menetapkan dan mengumumkan kelulusan pihak yang tidak punya kewenangan misalnya Camat Alok Timur, maka batal hasil test tersebut.
Jadi sudah benar wartawan dan Nakes yang tidak puas datang ke lembaga atau badan yang berwenang BKD Sikka jadi sangat salah dan arogansi menolak untuk bertemu.
Jika realitanya Nakes datang ke kantor BKD mengadu ketidakpuasannya karena ada aspek prosedur yakni kekurangan administrasi dan lain lain sehingga dinyatakan tidak lolos, maka bukan otomatis tidak lulus tetapi dengan adanya keberatan administrasi (inspraag) oleh Nakes tersebut.
Maka dalam waktu maksimal 21 hari dari adanya aksi keberatan baik lisan dan tertulis, maka Bupati Sikka, Roby Idong berdasarkan kewenangan mandatnya kepada Kepala BKD Sikka wajib memberikan klarifikasi terhadap wartawan mewakili kepentingan publik Sikka dan fungsi kontrol serta pemenuhan hak asasi (ekonomi) para Nakes terpenuhi secara transparan dan obyektif. Semoga!