Opini

Kasus Penilepan Dana Sertifikasi Guru,Status Bendahara Dinas PKO Sikka Saksi, Adil kah ?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Mata publik Nian Tana kini diarahkan kepada bendahara dinas PKO Sikka ketika HS mantan kadis dan programer program Dinas PKO Sikka Jumat 8 September 2023 dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru swasta dan negeri di Kabupaten Sikka.

Pertanyaannya, apakah bendahara hanya dijadikan saksi dalam dugaan korupsi dana sertifikasi guru?

Dalam kajian tindak pidana selalu berawal dari niat (mens rea) yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang dalam keadaan sehat atau tidak sakit ingatan (gila). HS, IS serta bendahara semua keadaan sehat dalam arti  mengetahui akibat hukum dari perbuatan tersebut.

Actus reus (perbuatan/tindakan). Dalam hal ini HS, IS dan bendahara melakukan peran masing- masing. HS sebagai kepala dinas dan kuasa pengguna anggaran di dinas memerintahkan bendahara keluarkan cek unk ditandatangani agar uang para guru diambil tunai.

Padahal norma melarang dan wajib non tunai (transfer) ke rekening para guru. Pertanyaannya  apakah bendahara diancam diintimidasi oleh HS agar harus mencairkan uang? Ternyata tidak artinya bendahara ada jedah waktu untuk berpikir bahwa perintah HS adalah melawan hukum mengapa tidak menolak perintah HS karena tindakan itu melawan hukum.

Setelah dicairkan oleh bendahara uang tersebut diserahkan ke IS. Uang itu oleh IS diserahkan kepada HS dua tahap sehingga IS menerima uang tanda jasa Rp 52 juta lebih dari total Rp 600 juta lebih.

Dugaan rangkaian modus (kejahatan) sudah terpenuhi sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yakni saksi korban para guru, bukti cek pencairan dana, bukti pemerikaan inspektorat, keterangan saksi IS, IR serta HS sebelum ditingkatkan menjadi tersangka, maka penetapan HS, IS sudah logic dan argumentatif.

Dari rangkaian perbuatan ini, maka wajar publik Nian Sikka resah dan gelisah apakah bendahara tidak dijadikan tersangka dalam kasus dana sertifikasi guru?

Jika dilihat dari peristiwa hukum tersebut mulai adanya niat (mens rea), perbuatan (actus reus) dan kesepahaman berpikir(meeting of minds), maka ketika HS dan IS dijadikan tersangka maka ada dugaan bendahara ikut dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru.

Jika tidak rasanya tidak utuh (jomplang) penetapan tersangkanya. Sebab kajian tindak pidana korupsi adalah kerugian negara (uang) yang diselewengkan oleh pejabat tata usaha negara. Jika berbicara uang  harus berawal  bendahara yang diberikan kewenangan menerima, mengeluarkan dan mencatat segala sesuatu berkaitan dengan uang di dinas.

Sebagai referensi kasus dana BTT BPBD Sikka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tidak terbukti bahwa bendahara pembantu menerima uang alias menguntungkan dirinya tetap saja dinyatakan bersalah karena menerima mengelola uang tersebut melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tidak mendahului keputusan Kajari Sikka Fatoni Hatam terhadap status bendahara dinas PKO sebagai saksi atau dinaikan jadi tersangka tetapi dari aspek logika hukum, maka bendahara harus segera dipanggil dan diperiksa.

Agar tidak  diduga Kajari dan jajarannya tebang pilih menindak pelakunya.

Dan, sangat boleh jadi ketika gelar persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka majelis hakim akan bertanya mengapa bendahara tidak dimintakan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini.

Publik Sikka mengusik bagaimana status bendahara PKO Sikka atas dugaan tindak pidana dana sertifikasi guru negari dan swasta di Sikka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan