Bupati Sikka Diduga Maladministrasi Lantik Kadis Lingkungan Hidup

(Kajian Hukum Administrasi Pemerintahan)
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Jumat, 7 Juli Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si melantik Heri Sales menjadi Kadis Lingkungan Hidup. Atas tindakan faktual itu, Heri Sales terus menjadi pergunjingan hangat di lingkup ASN Pemkab Sikka diduga mendapat perlakuan yang super istimewa dari orang nomor satu di Pemkab Sikka.
Peristiwa hukum yang aneh tersebut serta rasanya baru kali ini di Pemkab Sikka lumrah ada dugaan publik, apa yang membuat Bupati Sikka beri perlakukan super khusus kepada Hery Sales yang sejatinya sedang menghadapi masalah dugaan pelecehan terhadap bawahannya dan dugaan korupsi dana sertifikasi para guru kurang lebih 600 juta di Dinas PKO.
Atas dua peristiwa hukum ini, Bupati Sikka mengeluarkan penetapan tertulis Nomor : BKPSDM 862/1293/2023 berupa Pembentukan Tim Pemeriksa atas Heri Sales dan beberapa staf di Dinas PKO.
Demi kelancaran pemeriksaan Hery Sales dinonjibkan dari Kadis dan diangkat Robert Ray sebagai Plt Kadis PKO Sikka.
Hasil kerja Tim Pemeriksa ditemukan beberapa fakta hukum adalah diduga :
a. melakukan perbuatan tidak sepantasnya dilakukan terhadap bawahan (pelecehan).
b. dalam pengembangan pemeriksaan tim terhadap para Kepala Bidang, Kasubag, dan staf terdapat indikasi :
1. melanggar larangan :
– melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).
– menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan (menerima sejumlah uang dan laptop)
– meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan (meminta uang dari kontraktor dengan menjanjikan proyek pada dinas PKO).
– melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar 600-an juta rupiah).
2. melanggar kewajiban :
– tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan (tidak mentaati mekanisme pengelolaan keuangan negara/ daerah).
– tidak menunjukan integritas, keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan (perbuatan tidak sepantasnya terhadap staf).
– mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan (memberikan pekerjaan proyek kepada kroni2 dan keluarganya).
Agar pemeriksaan obyektif, maka Hery Sales diberhentikan sementara sebagai Kadis PKO dengan status sebagai pelaksana yang ditempatkan pada Kantor BKPSDM Kabupaten Sikka.
Tim Pemeriksa bekerja dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas dan sumpah jabatan yang diucapkan dan ditandatangi pada saat pelantikan dalam jabatannya.
Anehnya Bupati memberikan sanksi pelanggaran disiplin sedang tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Pemeriksa untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat. Dan, lebih celakahnya lagi Hery Sales belum menjalankan sanksi ternyata Jumat 7 Juli, Bupati Sikka melantik Hery Sales menjadi Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Sikka.
Atas peristiwa hukum ini ada dugaan kuat Bupati Sikka telah melakukan tindakan maladministrasi berupa :
1. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang, dimana pelaksanaan pelantikan Hery Sales dengan sewenang-wenang melanggar peraturan. Pasalnya Hery Sales ketika kesandung masalah telah dinonjobkan dan diganti Robert Ray Plt Kadis PKO. Itu artinya, Hery Sales secara de facto dan de jure tidak sedang menjabat Kadis PKO tetapi anehnya dalam lampiran SK Pelantikan tertulis Hery Sales jabatan sebelumnya Kadis PKO dan sekarang jabatan baru Kadis Lingkungan Hidup.
Ini model tata kelola pemerintahan berantakan yang dipraktikan Bupati Sikka. Bupati Sikka harusnya paham dalam tata kelola administrasi pemerintahan ada 2 (dua) tindakan pejabat yakni tindakan hukum (yuridis) dan tindakan nyata ( faktual). Tindakan hukum dimana pejabat mengeluarkan keputusan/penetapan tertulis dengan memperhatikan aspek wewenang, substansi serta prosedur. Sedangkan tindakan nyata (faktual) dari pejabat atau badan tata usaha negara yang memiliki wewenang yang menimbulkan akibat hukum.
Jika Hery Sales dinonjobkan tanpa SK Bupati Sikka (misalnya), tetapi dengan tindakan nyata menempatkan Hery Sales pada kantor BKPSDM adalah tindakan faktual Bupati Sikka. Itu artinya pelantikan Hery Sales dalam jabatan baru sebagai Kadis Lingkungan Hidup diduga batal demi hukum/ tidak sah karena melangar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Bertindak tidak patut, pelantikan Hery Sales tidak patut atau tidak wajar. Sebab Hery Sales belum menjalankan sanksi disiplin sama sekali tetapi bisa- bisanya dilantik sebagai Kadis Lingkungan Hidup. Ini praktek tata kelola pemerintahan paling amburadul.
Wajarlah jika ASN Sikka dan publik Sikka menduga ada hubungan yang “super khusus” antara Bupati dengan Kadis Lingkungan ini. Ibarat orang melakukan kesalahan terbukti di persidangan tetapi oleh majelis hakim divonis bebas murni.
3. Berpihak, sangat terlihat Bupati Sikka membuat keputusan atau tindakan ada dugaan menguntungkan Hery Sales karena beberapa tahun lalu ada seorang ASN juga melakukan pelecehan terhadap staf ASN langsung dinonjobkan. Hery Sales dinonjobkan dan tidak menjalankan sanksi disiplin malah dilantik dengan lampiran SK jabatan lama Kadis PKO dan jabatan baru Kadis Lingkungan Hidup. Terlihat jelas adanya dugaan pelanggaran hukum dan standar operasional prosedur yang ditentukan.
Oleh karena itu, Bupati Sikka perlu berbesar hati dan keberanian membatalkan kembali SK Hery Sales sebagai Kadis Lingkungan Hidup (asas hukum contrarius actus). Demi terwujudnya kewibawaan tata kelola administrasi pemerintahan Pemkab Sikka dan terutama agar jangan ada dusta di antara ASN dan Bupati Sikka. Semoga!