Parah,Pria Paruh Baya di Ende Ini Cabulin Anak Bawah Umur Di Gudang Tempat Ibadah

ENDE,GlobalFlores.com-HH (50) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak dibawah umur, F (12). Parahnya aksi tidak terpuji HH justru dilakukan di gudang sebuah tempat ibadah.
Demikian informasi yang diterima media ini dari Supardin, Humas Polres Ende,Selasa (24/10/2023).
Dalam rilis itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada Bulan September 2023, korban dan tiga temannya yakni UM (12), IS (11), dan N (30) baru saja pulang menjual siri dan pinang di desa itu.
Sesampainya di belakang tempat ibadah tersangka memanggil keempat orang anak tersebut untuk membantunya membersihkan tempat ibadah.
Kemudian anak-anak itu pulang kembali ke rumah untuk menyimpan semua barang-barang bawaan mereka. Keempat orang anak termasuk korban kembali mendatangi tempat ibadah tersebut.
Pada saat itu, korban dan ketiga temannya membersihkan bagian teras tempat ibadah. Lalu tersangka HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang tempat ibadah.
Karena korban sendirian, UM berinisiatif untuk menemani korban. Namun tersangka melarangnya dan membiarkan korban membersihkan sendiri. Korban lalu masuk ke gudang dan membersihkan kotoran ayam.
Beberapa saat kemudian, tersangka juga ikut masuk ke gudang tempat ibadah dan pelaku lalu menutup sebagian pintu di gudang itu dan tersangka menarik tangan korban dan melecehkan korban.
Seakan merasa keenakan dengan aksi nakalnya,pelaku untuk kedua kalinya mencabuli korban berselang tiga hari kemudian dari aksinya yang pertama.
Saat itu pada Bulan September 2022 sekitar pukul 13.00 wita, korban HH bersama adiknya AF pulang dari kios
membeli jajan yang mana kios tersebut melewati depan rumah tersangka HH.
Tiba –tiba tersangka HH yang pada saat itu sedang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya lalu tersangka memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul namun korban bersama adiknya F tidak menghiraukannya kemudian tersangka memanggil “ F..AF..mau uang tidak (sambil tersangka menyodorkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Namun korban jawab “ saya tidak mau “namun tersangka tetap memaksa dengan mengatakan “ terima sudah uang ini “ namun anak korban tetap tidak mau dan kemudian tiba- tiba tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana saat itu tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan alat vitalnya di depan korban bersama adiknya AF, sehingga anak korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah.
Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hawa nafsu tersangka.
Kejadian tersebut pada Bulan September 2022 sedangkan korban baru menceritakan kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut dari korban.
Mendapatkan laporan dari korban maka keluarga korban mengadukan masalah itu ke polisi dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan menangkap pelaku pada 23 Oktober 2023 pada pukul 18:00 Wita oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ende.
Kepada penyidik, tersangka HH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur hanya untuk memenuhi hawa nafsunya.
Atas perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka, diancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,tulis Supardin dalam rilisnya.