Terapkan Informasi Satu Pintu, Pj Bupati Sikka Belum Paham UU Keterbukaan Informasi Publik
Pertanyaan, apa sebenarnya yang melatarbelakangi kebijakan Penjabat Bupati yang agak nyeleneh atau menyimpang dari kebiasaan kaitannya dengan keterbukaan informasi pelayanan publik.
Apakah tujuan untuk mencegah informasi pemerintah yang disampaikan kepada publik agar tidak menyimpang atau malah sebaliknya justru membuat sulit warga dapat mengakses informasi.
Padahal keterbukaan informasi publik bagian dari hak asasi manusia warga Nian Tana Sikka.
Sebagaimana dilansir media lokal dengan judul Penjabat Bupati Sikka Bungkam Kebebasan Pers”.
Ada beberapa hal kebijakan Pj Bupati Sikka.
Pertama, untuk informasi publik yang bersifat kebijakan daerah, maka yang berwenang menyampaikan keterangan pers adalah Penjabat Bupati Sikka, Pelaksana Tugas Sekda Sikka, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan untuk menyampaikan.
Kedua, para pimpinan perangkat daerah hanya menyampaikan keterangan pers terhadap hal-hal yang bersifat informatif.
Ketiga, pembatasan penyampaian keterangan pers dalam lingkup Pemkab Sikka ini penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap setiap informasi publik yang dipublikasikan.
Kebijakan yang diberlakukan Pj Bupati ini terkesan hati-hati atau bisa saja dibilang “takut” jika para kadis “sembarang” memberikan informasi. Terlalu berlebihan padahal para kadis adalah orang orang pilihan pasti tahulah totokromo dalam menyampaikan sesuatu menyangkut kebijakan pemerintah.
Dinas- dinas tupoksinya jelas yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat. Artinya, dengan kebijakan aneh Pj Bupati tersebut bisa saja terjadi kebuntuhan informasi.
Ketika warga termasuk wartawan datang ke dinas- dinas untuk mendapatkan informasi, maka para kadis bilang pergi tanya Pj Bulpati Sekda atau Kadis Infokom kami tidak berwenang bicara lagi. Aneh lucu saja.
Ini jaman keterbukaan informasi publik, maka keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan sekaligus kontrol kepada pemerintah. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya serta terpenting mengurangi perilaku ASN yang koruptif.
Ini sejatinya ratio legis dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab keterbukaan informsi adalah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia dikenal the right to information.
Untuk itu, Pj Bupati ngak perlu buat kebijakan aneh- anehlah seakan terkesan kebijakan informasi “satu pintu” ini justru melanggar substansi pelayanan pemerintahan yang baik.
Jika begini kebijakannya warga lalu merasa penyelenggaraan administrasi Pemkab Sikka kembali ke jaman “bahula” karena semua harus tunggu komando atasan. Ini bukan suatu kemajuan malah mengalami kemunduran di era yang terus digadang- gadang warga Nian Tana yakni keterbukaan informasi publik.