Ketua Bawaslu Ende Pastikan Penerima Uang Juga Dipidana
ENDE,GlobalFlores.com-Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Dr Natsir Koten,Mpd memastikan bahwa penerima uang dalam ajang politik seperti Pemilu Legislatif maupun Pilkada juga akan diproses secara hukum atau dipidana.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Dr Natsir Koten Mpd saat melakukan kegiatan media gathering dengan sejumlah insan pers di Kabupaten Ende juga Ormas, Sabtu (19/5/2023) di Aula Restoran Cita Rasa,Jalan Kelimutu,Kota Ende.
Natsir mengatakan yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa jika sebelumnya orang yang memberi uang dalam proses politik yang terkena pidana namun dengan regulasi hukum yang baru yang menerima uang juga akan terkena pidana.
“Jika sebelumnya ada oknum warga dengan bebas menerima uang dari para kontestan karena memang mereka tidak dipidana namun kali ini yang menerima uang juga akan terkena pidana,”kata Natsir.
Dikatakan dengan demikian maka publik diajarkan secara hukum untuk tidak mudah tergoda oleh politik uang demi terciptanya demokrasi yang bebas tanpa tekanan maupun intimidasi apapun.
Natsir meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak dengan keinginan seorang calon hanya karena iming-iming uang karena kalau seorang calon yang kalau memang benar-benar kredibel serta diinginkan oleh masyarakat maka tanpa harus menggunakan politik uang yang bersangkutan pasti akan terpilih sebagai anggota DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi ataupun DPR RI.