Regional

Diduga Ada Konspirasi, Pemilik Pub T-999 Pelaku Trafficking  Berkeliaran Bebas

MAUMERE, GlobalFlores.com – Diduga ada  konspirasi  antara pemilik Pub T-999 yang merupakan pelaku human trafficking yang mempekerjakan anak dibawa umur, hingga saat ini berkeliaran bebas, walau sebelumnya sudah ditangkap aparat   kepolisian dari Polda NTT.

 Hal ini disampaikan  Dewan Pakar Forkoma Mabupaten Sikka, Siflan Angi, Senin (20/3/2023) di Maumere.

 Siflan menjelaskan bahwa   kasus trafficking yang terjadi sejak tahun 2021 hingga  tidak diproses hukum, bahkan salah satu pelaku yang sudah diperiksa berkeliaran bebas hingga saat ini, dan tidak tersentuh hukum sama sekali. Ketika itu anggota Polisi dari  Polda NTT  melakukkan penggeledahan pada 4 pub di Kabupaten Sikka dengan 3 pemiliknya. 

Ketiga pemilik Pub tersebut diantaranya  Rino selaku pemilik Pub Sasari dan Bintang, Feliks pemilik Pub Libra dan Atyn  pemilik Pub Triple 999.  

Sebagai bagian dari jejaringan Hak asasi Manusia (HAM) kabupaten Sikka Siflan Siflan juga memberikan apresiasi kepada pihak Polda NTT dan Kejari Sikka  yang telah melakukan proses hukum kepada dua orang pemilik Pub yakni Feliks dan Rino yang sudah mendapat putusan tetap pengadilan Negeri Maumere. 

Yang anehnya kata Siflan, salah seorang pemilik Pub T-999 bernama Atyn  hingga saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh pihak Polda NTT. 

Siflan mempertanyakan ada apa dibalik tidak ditahannya Atyn ?

“Kenapa pemilik Pub lainnya diproses hukum hingga ada putusan tetap pengadilan negeri, sementara Agtyn  pemilik Pub T – 999 tidak ditahan, ini ada apa?”tegas Siflan.

 Siflan bahkan menilai dengan tidak ditangkapnya Atyn pemilik Pub T-999, maka patut diduga adanya konspirasi antara  pemilik Pub T-999 dengan pihak Polda NTT.  

Dalam surat terbukanya yang dilayangkan kepada media ini, Siflan selaku bagian dari jejaringan HAM Kabupaten sikka menuntut Kapolri untuk  segera menegur dan mencopot Kapolda NTT dan segera menangkap, menahan, dan memproses hukum pemilik Pub T-999 yang saat ini berkeliaran bebas. 

“Kami dari bagian jejaringan HAM kabupaten sikka menuntut Kapolri  untuk menegur dan mencopot Kapolda NTT, dan segera menangkap, menahan dan memproses hukum terhadap pemilik Pub T-999 yang saat ini berkeliaran bebas,”kata  Siflan. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan