Sanksi Kode Etik Tidak Mengeliminir Dugaan Pidana Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Polres Sikka
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Peristiwa hukum yang lagi viral di Kota Maumere ada anggota polisi berpangkat perwira diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang sudah bersuami.
Atas kejadian ini suami korban sudah melakukan pengaduan di Polres Sikka dan perkaranya sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perempuan dan Anak Polres Sikka.
Kapolres Sikka sudah memberikan pernyataan resmi di depan awal media bahwa oknum polisi bersangkutan dicopot dari jabatan Kasatlantas Polres Sikka demi kelancaran proses pemeriksaan. Dan, karena oknum polisi ini berpangkat perwira, maka akan “diadili” Komisi Kode Etik Polda NTT.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Komisi Kode Etik Polri.
Kode etik profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri berwenang melakukan pemeriksaan dipersidangan, membuat pertimbangan, dan memutus perkara yang dilakukan oleh pelanggar.
Kode etik tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota polri. Larangan yang diatur dalam kode etik termasuk, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.
Dalam kaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diatur dalam etika kemasyarakatan antara lain, polisi dilarang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisihan.
Faktanya oknum polisi tersebut dalam kapasitas sebagai kasatlantas bertemu korban tersebut karena anak dari korban ini ditilang sepeda motor.
Korban bertemu terduga karena memohon agar SIM anaknya dikembalikan. Ternyata yang terjadi korban ditarik dipeluk dicium serta malam harinya menelpon korban ajak bertemu.
Maksudnya apa? Dari peristiwa ini sudah jelas adanya niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) pelaku yang diduga memenuhi unsur- unsur adanya dugaan pelecehan seksual.
Oleh karena itu, sudah sangat tepat Kapolres menonaktifkan terduga untuk siap lahir batin menghadapi Komisi Kode Etik Polri Polda NTT yang akan memeriksa serta pertimbangan putusan terhadap terduga pelanggar.
Pertanyaannya, apakah dengan vonis Komisi Kode Etik nanti dapat dijadikan sebagai alasan penghapus dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum polisi tersebut?
Jawabannya tidak, karena sidang kode etik menyangkut pelanggaran etik yang diatur institusi Polri yang sanksinya etik.
Kasus dugaan pelecehan seksual diatur dalam Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing dan lembaga yang mengadili adalah peradilan umum dengan sanksi penjara, maka tidak serta merta dengan vonis Komisi Etik Polda NTT, pengaduan adanya tindak pidana pelecehan seksual tereliminir (berhenti).
Oleh karena itu, suami korban dan terutama kuasa hukum atau penasehat hukum wajib kawal terus serta mendorong agar kasus pelecehan seksual sampai selesai proses peradilan pidana dengan vonis pengadilan terhadap pelaku.



