Opini

Pengurus AMAN Terus Bangun Argumentum Ad Misericordiam Untuk Warga Yang Mengokupasi Tanah HGU PT. Kris Rama

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Pertanyaaan yang sangat substansial “jika hak kita berupa tanah, rumah, kendaraan, diambil dimanfaatkan oleh orang lain tanpa hak apakah kita membiarkan hal itu terjadi ?.

Sudah pasti kita tidak terima  bahkan melapor ke aparat polisi adanya penyerobotan.

Kalau sungguh kita pahami, status hukum HGU,  maka persoalan pembersihan lahan HGU yang dilakukan PT Kris Rama tidak sampai timbul diintepretasi yang aneh- aneh di media online  dengan kata- kata yang sangat tidak etis terhadap para klerus dan gereja di Keuskupan Maumere. 

Semua menggunakan nalar yang sehat dan logika hukum yang benar rasanya timbul reaksi negatiff melihat tanah HGU yang dikuasai PT Krisrama diobok-obok dengan cara dimasukin warga semaunya saja dengan membangun rumah, bercocok tanam bahkan ada yang menjual tanah HGU.

Perbuatan ” keji”  ini sejatinya pengurus AMAN dan warga sangat paham bahwa hal demikian itu melanggar hak (hukum orang lain) yakni PT Kris Rama. Nyatanya, warga cuek malas tahu dengan berbagai alasan tanah bukan milik Belanda, tanah ini milik suku suku di Nanghale Patiahu, tanah ini milik nene moyang kami tetapi anehnya tidak satupun bukti (surat) yang menerangkan tanah tersebut milik suku- suku di Nanhahele.

Pertanyaaan atas dasar apa warga mengokupasi lahan HGU? Warga menggunakan nalar homo homini lupus ( manusia srigala bagi sesamanya).

Hal ini hanya terjadi pada zaman baheula padahal kita hidup di tanah air Indonesia yang menjunjung tinggi hukum.

Hukum yang harus menjadi panglima filter demi terwujud kepastian hukum keadilan, kemanfaatan dalam hidup bermasyarakat. Atau dengan kata lain hukum sebagai pengaman, pemersatu agar hidup tidak kisruh (kacau, seenaknya dewe).

Substansialitas HAM Boleh Melanggar Hukum?

Hukum dan HAM bagaikan mata uang yang memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum sebagai batasan-batasan dan sebagai pengawal HAM yang dapat merealisikan perwujudan keadilan dari HAM. Hukum sebagai alat yang mengatur HAM untuk mendapatkan hak yang sama dan HAM harus dipertahankan.

Karena ciri negara kita ialah negara hukum yang menjamin adanya hukum dengan tujuan untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Hubungan hukum dan HAM ini sangat berkaitan karena segala perilaku kehidupan manusia disuatu negara selalu berdasarkan kepada hukum tersebut.

Semua hak itu diatur oleh hukum dengan pembuktian bahwa hukum mengatur segala hal.Hukum mengatur dari yang terkecil hingga hal terkompleks. Hukum melindungi HAM.

Hukum tanpa hak tidak ada gunanya dan HAM tanpa hukum sia-sia. Fungsi dari hukum sendiri yaitu memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Selain adanya hukum kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Kita pahami bersama bahwa hukum itu keras dan tertulis demikian.

Bukan berarti pendekatan hukum dengan  mengabaikan HAM. Hukum melindungi HAM. Hukum tanpa hak tidak ada artinya dan HAM tanpa hukum adalah sia- sia.

Pertanyaan kepada pengurus AMAN apakah ada keistimewaan bagi warga Nangahale dan Patiahu yang sudah jelas- jelas melawan hukum dengan mengokipasi lahan HGU ?.

Semua prosedur hukum sudah dipenuhi oleh PT Kris Rama apalagi yang salah? Mosok pengurus AMAN tidak tahu masalah hukum sudah kebangetan.

Ada dugaan kuat pengurus AMAN jadikan warga  “sapi perah”. Kasihan warga yang sudah terlanjur percaya kepada pengurus AMAN sekarang merasakan kerugian dengan adanya pembersihan oleh pihak yang berhak dalam hal ini PT Kris Rama.

Pembersihan oleh PT. Kris Rama lumrah dan tidak melanggar hukum dan HAM  bahwa ada warga yang protes dengan menghalangi proses pembersihan rumah- rumah liar di tanah HGU itu bukan PT Kris Rama melawan hukum dan HAM warga.

Pengurus AMAN tetap ngotot PT Kris Rama  melanggar hukum dan HAM jika demikian mengapa tidak gugat dengan perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUH. Perdata kalau AMAN punya bukti lengkap ?.

Tidak ada bukti, tetapi pengurus AMAN terus “nyanyi” ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang ke BPN Provinsi NTT, Kantor Pertanahan Sikka tetap saja tidak digubris justru keluar penetapan tertulis secara kontitutif ,dan deklaratif SHGB untuk PT Kris Rama.

Oleh karena itu, tidak ada dasar yang logik dan argumentatif  pengurus AMAN berjuang untuk warga yang mengokupasi tanah HGU PT Kris Rama. Jadi selama ini pengurus AMAN berkoar- koar di media online bahwa para pengelola PT Kris Rama melakukan pembersihan semua barang milik warga di atas tanah HGU adalah melanggar hukum dan tidak perikemanusiaan  hanya bualan belaka.

Selama ini pengurus AMAN berkoar- koar hanya demi mendapat simpatik dan dukungan belas kasihan publik bahwa apa yang diperjuangkan selama ini untuk warga yang okupasi tanah HGU adalah benar ini yang disebut pengurus AMAN  sedang melakukan  argumentation ad misericordiam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan