Prabowo – Gibran Tidak Sah Daftar Ke KPU. Pakai Logika Hukum
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Rabu 25 Oktober, pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka di KPU Pusat.
Pertanyaannya, apakah pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran sebagai capres dan cawapres sah? Jawabannya tidak sah. Mengapa tidak sah, karena Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 harus disesuikan dengan putusan MK No. 90/ PUU- XXI/ 2023. Ternyata sampai pendaftaran capres cawapres PKPU belum disesuaikan atau diubah.
Itu berarti PKPU yang digunakan sebagai dasar hukum pendaftaran adalah PKPU yang belum disesuaikan atau diubah yang mensyaratkan capres cawapres usia minimal 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UUPemilu.
KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu disesuikan dengan putusan MK No. 90 memboleh usia minimal capres cawapres 40 atau sedang dan setelah jadi kepala daerah melalui pemilukada.
Realitanya KPU belum mengubah PKPU karena untuk mengubah KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang membuat undang undang. Padahal DPR semua lagi masa reses turun ke konstituen di daerah masing masing seluruh Indonesia.
Ini fatal, karena baru tahap pendaftaran KPU diduga melanggar hukum untuk kepentingan capres cawapres tertentu. Apa bener KPU independent dan obyektif pada pilpres 2024? Publik ragu. KPU harusnya menjadi wasit Pilpres yang independent obyektif dan jujur.
Oleh karena itu, publik bisa saja menilai Indonesia bukan lagi negara hukum melainkan negara kekuasaan. Regim yang berkuasa dapat mempermainkan hukum demi kepentingannya. Gibran anak sulung Joko Widodo, maka publik melihat dan menduga proses hukum dan etika politik menuju pilpres 2024 bisa saja terjadi tindakan sewenang wenang untuk menggoalkan pasangan capres cawapres tertentu.
Oleh karena itu, wasit yang paling adil dan jujur adalah rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih. Gunakan hak pilih menurut suara hati. Karena nasib bangsa dan negara ini bukan ada pada nurani elit elit politik yang sedang haus kekuasaan melainkan nurani rakyat Indonesia.