Dalam Waktu 24 Jam Polsek Mauponggo Bekuk 23 Pelaku Pencurian Melibatkan Anak Sekolah
ENDE,GlobalFlores.com-Polsek Mauponggo berhasil mengungkap 3 tiga kasus pencurian di wilayah Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo yang melibatkan 23 orang anak yang masih sekolah.
Kapolres Nagekeo,AKBP Yunda Pranata S.IK, S. H melalui Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus K Sanam, S. H mengatakan hal itu melalui rilis yang diterima media ini, Jumat malam (17/3/2023).
Dikajelaskan kasus pencurian itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 8 Maret 2023 tentang tindak pidana pembongkaran kios milik, Ana Maria Sirley di Desa Maukeli , Kecamatan Mauponggo, Kabupaten. Nagekeo .
Berlanjut laporan dari pihak sekolah pada tanggal 11 Maret 2023 tentang pencurian di salah satu sekolah di Mauponggo dan terakhir pada tanggal 15 Maret 2023 tentang laporan pencurian di kios yang sama yaitu milik Ana Maria di Maukeli.
Ketiga laporan masyarakat ini pada saat dilaporkan di Polsek Mauponggo, pelakunya masih belum diketahui dalam proses lidik.
Menindaklanjuti laporan- laporan tersebut, Kapolres Nagekeo,AKBP Yundah Pranata S.IK, S. H melalui Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus K Sanam, S. H kemudian memberikan arahan dan perintah kepada seluruh anggota dipimpin oleh Kanit Reskrim,Aipda Yoris Wawo untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus- kasus tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota lainnya bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan Olah TKP dan selanjutnya mendalami laporan- laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan berupa memeriksa korban atau pelapor dan para saksi terkait, dan dalam olah TKP di salah TKP tersebut ada jejak yang tertinggal yaitu sandal yang diduga milik salah satu pelaku di kios milik pelapor.
Dari jejak tersebut polisi selanjutnya mendalami dengan sangat baik dan dalam waktu 24 jam aparat Polsek Mauponggo berhasil mendeteksi pemilik sandal yang ditinggalkan salah satu pelaku pada saat itu yang ternyata adalah seorang pelajar di salah satu SMA di Mauponggo.
Polisi bergerak cepat menemui pihak sekolah tersebut dan kemudian mengamankan salah satu pelajar yang diduga sebagai salah satu pelaku yang melakukan tindakan percobaan pencurian di salah satu kios di Maukeli bersama- sama teman pelajarnya sebanyak 3 orang.
Polisi kemudian mengamankan ketiga orang pelajar tersebut di Polsek Mauponggo dan dari hasil pengembangan polisi ternyata para pelaku bukan hanya 1 orang namun lebih dari 1 orang dan bukan hanya saja melakukan pencurian rokok dan parfum di kios di Maukeli akan tetapi juga melakukan pencurian di beberapa sekolah.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap semua pelaku yang kini berjumlah sebanyak 23 orang tersebut pada hari itu juga.
Para pelaku mengaku dalam kegiatan pencurian beberapa kali di sekolah tersebut diperoleh barang- barang berupa Ipad milik sekolah sebanyak 13 buah, mick sekolah sebanyak 2 buah dan spiker aktif milik sekolah 2 buah yang diperolehnya di dalam ruangan kepala sekolah .
Para pelaku juga melakukan pencurian berupa 2 buah spiker aktif milik salah satu sekolah di Kotagana.
Para pelaku juga mengaku beberapa kali melakukan pencurian berupa rokok dan parfum di kios milik masyarakat di Maukeli.
Para pelaku tersebut rata- rata masih sedang di bangku sekolah yaitu SMA dan SMP .
Saat ini para pelaku semuanya telah diamankan di Polsek Mauponggo.
Penyidik Polsek Mauponggo terus melakukan proses penyelidikan dan juga telah melakukan gelar perkara terhadap 3 laporan polisi tersebut di atas dan sudah menaikan kasus- kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 ke-3 E dan ke-4 E KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP.
Kasus tersebut akan dilakukan upaya proses diversi terhadap para pelaku anak ( Anak Yang Berkonflik dengan Hukum ) dengan akan menghadirkan para pihak antara lain pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo dan Dinas pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Nagekeo, Bapas dari Rutan Bajawa dan para orang tua dari para pelaku anak, para kepala sekolah juga guru BK serta para kepala Desa dari tempat asal para pelaku anak tersebut dan Camat Mauponggo.
Hasil proses pelaksanaan Diversi akan menentukan proses hukum selanjutnya.
Sedangkan para pelaku yang masih sekolah dan sudah dewasa ( menurut UU perlindingan Anak / usia di atas 18 tahun ) akan dilakukan upaya Restorative Justice dan jika gagal maka akan dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tingkat penuntutan dan pengadilan.
Tujuan dari rangkaian proses ini adalah agar benar- benar ada efek jera bagi para pelaku apapun statusnya sehingga kejadian pencurian yang selama ini terjadi di wilayah Mauponggo dapat dihentikan.
Kapolsek mengatakan kaitan dengan hal ini salah satu kepala sekolah yang sekolahnya menjadi korban pencurian sangat mengapresiasi kinerja Polsek Mauponggo yang begitu sangat cepat dan tepat merespon laporan masyarakat tentang adanya kejadian pencurian dengan menangkap para pelaku yang selama ini melakukan pencurian di sekolah dan tempat lainnya.
“Kami silahkan pihak Polsek Mauponggo melakukan proses hukum kepada para pelaku apapun statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami merasa senang karena dengan pengungkapan dan penangkapan para pelaku membuat kami tidak bertanya- tanya siapa sebenarnya para pelaku yang telah melakukan pencurian di sekolah kami,”kata Kapolsek sebagaimana dikatakan Kepala Sekolah.