Opini

Bupati Sikka  Blunder Lantik  PJ Kades Watuliwung Kangae

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya

Lagi-lagi blunder tata kelola administrasi  Pemkab Sikka kembali dalam  tindakan hukum dan faktual terjadi pada tanggal 10 Agustus saat pelantikan Kepala Desa (Kades).

 Dengan peristiwa ini, publik Nian Tana Sikka menduga semua ini atas sepengtahuan dan kehendak orang nomor satu di Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.sos, M.Si. sebab pengelolaan surat dinas harus melalui kajian lalu disposisi berjenjang jadi dugaan kuat tidak mungkin penetapan tertulis atau surat keputusan pejabat ada aspek error (salah).

Alat ukur untuk penetapan tertulis pejabat adalah Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Tindakan hukum dan faktual pejabat atau badan tata usaha negara wajib hukumnya berdasarkan peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum, kecermatan, ketidak berpihakan, pemyalagunaan wewenang, keterbukaan serta pelayanan yang baik serta asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar.

Fakta hukumnya,

Kades definitif Desa watuliwung telah berakhir masa jabatan pada tanggal 9 Agustus 2023. Sehingga untuk mengisi kekosongan hukum tata pemerintahan desa sebelum adanya pemilihan kepala desa yang baru, maka perlu diangkat dan dilantik penjabat  (Pj) kades yang nama- namanya diusulkan dari Kecamatan Kangae. 

Nama yang diusulkan adalah saudara Wilfridus Vivianus. Jumat, 10 Agustus  dapat kabar melalui WA Kecamatan bahkan undangan dari Kabupaten pelantikan  calon – calon PJ Kades yang dilantik oleh Bupati Sikka yang salah satunya, Wilfridus Vivianus.

Anehnya,  ketika Wilfridus Vivianus menghadiri undangan pelantikan di kantor bupati ternyata yang dilantik Paulus Balik  tanpa konfirmasi sebelumnya. Sejatinya Paulus tidak ada nama sebagai calon Pj Kades Watuliwung.

Atas peristiwa ini pertanyaan hukumnya sebagai berikut

Pertama, apakah Tindakan Bupati Sikka melanggar hukum dan asas- asas umum pemerintahan yang baik. Tindakan pejabat tata usaha negara terdiri dari tindakan hukum dan tindakan nyata (faktual).

Tindakan hukum dengan dikeluarkan penetapan tertulis atau nota atau medo dari pejabat atau badan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum. Sedangkan tindakan faktual misalnya pejabat atau badan tata usaha negara melakukan tindakan memerintahkan Satpol pp rumah warga atau rumah toko  dibongkar dengan alasan dibangun di atas fasilitas umum (fasum) dengan pasang tanda ini tanah dikuasai Pemkab Sikka.

Dalam kaitan dengan pelantikan kades hari ini khusus Kades Watuliwung telah dugaan kuat terjadi tindakan melanggar melanggar peraturan serta asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas penyalagunaan wewenang serta asas kepercayaan dan  pemgharapan yang wajar.

2. Apakah kejadian hari ini tanggal 10 Agustus dalam pelantikan Pj Kades Watuliwung termasuk kewenangan bebas (discrecionary power) Bupati Sikka?  Syarat adanya kewenangan diskresi dari pejabat  tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan semua ASN di Pemkab Sikka yang diusul dan dilantik  Pj Kades di Watuliwung dari aspek kepangkatan dan persyaratan lainnya hanya satu- satunya Paulus yang memenuhi syarat, maka tindakan hukum Bupati Sikka termasuk kewenangan bebas.

Nyatanya banyak ASN yang memenuhi syarat salah satunya yang namanya diusul ada daftar nama Wilfridus  Vivianus tidak dilantik.

Tindakan hukum ini jelas melanggar peraturan dan asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, pelayanan yang baik serta asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar. Jika ini benar, maka dugaan kuat tindakan hukum Bupati Sikka 10 Agustus dengan agenda pelantikan Pj Kepala Desa Watuliung batal demi hukum atau tidak sah.

Untuk penyelesaiannya jika Bupati Sikka paham benar akibat tindakan yang blunder ini, maka Wilfridus Vivianus berhak melakukan upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 berupa keberatan dengan jangka waktu 21 hari terhitung sejak diketahuinya penetapan tertulis atau pelantikan Pj Kades yang merugikan Wilfridus Vivianus.

 Dan dalam jangka waktu 10 hari Bupati Sikka harus ambil sikap untuk membatalkan SK pelantikan PJ Kades Watuliwung bersasarkan asas contrarius actus (pejabat yang terbitkan SK maka pejabat tersebut yang berhak mencabutnya) oleh karena itu, Roby Idong legowo dan jiwa besar untuk mencabut kembali  SK Paulus sebagai Pj Kades Watuliwung dan mengangkat kembali serta melantik Wilfridus Vivianus.

Jika Bupati Sikka tetap “kekeh” dengan tindakan hukum berupa SK Pelantikan Paulus Pj Kades Watuliwung Kecamatan Kangae, maka peristiwa hukum tersebut mempertontonkan sikap  blunder dan ketidakpahaman  Bupati Sikka dalam tata kelola administrasi pemerintahan di Pemkab Sikka di saat memasuki masa akhir jabatannya 20 September 2023. Sungguh miris!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan