Opini

Ansar Rera Sangat Berjasa Dalam Pemekaran Desa di Kabupaten Sikka

Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum,  Ubaya Surabaya

Layak dan sepantasnya warga Nian Tana  Sikka memberikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada mantan Bupati Sikka, Drs. Ansar Resa. Pasalnya selama masa kepemimpinan beliau berkontribusi riil untuk pemekaran desa di Kabupaten Sikka.

Ansar Rera sangat memahami bahwa implikasi dari otonomi daerah tidak lain memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar dapat dirasakan oleh warga masyarakatnya.

Salah satu bentuk dengan pemekaran desa sebagai wujud pengejahwantahan serapan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Idealnya dapat  meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna percepatan  terwujudnya kesejahteraan masyarakat sampai di desa.

Untuk itu, perlu peningkatkan kemampuan pemerintah desa memperpendek rentang kendali sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah yang hirarki dan pengelolaan pembangunan dapat terwujud sampai di desa.

Atas dasar hal hal tersebut di atas, di era kepemimpinan Ansar Rera sebagai Bupati Sikka proses pemekaran 34 desa tersebut mulai diseriusin dengan membentuk dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemekaran Desa.

Sehingga di era kepemimpinan Bupati Ansar Rera berinisiatif mengajukan Rancangan Perda tentang Pemekaran Desa kepada DPRD Sikka ketika itu agar memperoleh persetujuan DPRD periode 2014 – 2019 yang melakukan dan memberikan persetujuan Ranperda Pemekaran 34 Desa tersebut menjadi Perda.

Persetujuan DPRD ketika itu tidak langsung ditetapkan dan diundangkan oleh Bupati  sebab harus menunggu Nomor serta Kode Desa dari Kementerian. Kementerian telah memberikan Nomor Kode Desanya sehingga Perda tentang Pemekaran Desa ditetapkan oleh Bupati Sikka dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemekaran Desa.

Atas dasar fakta tersebut, kita pakai istilah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bupati periode sekarang hanya “gunting pita”, sebab semua ide dan aktivitas pemekaran desa dilakukan pada masa Pemerintahan Bupati Ansar Rera dan hanya diresmikan saja oleh Bupati sekarang.

Ada 3 (tiga) keuntungan dari adanya pemekaran desa yakni

1. Porsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) akan lebih besar dengan dilakukannya pemekaran desa tersebut. Tentu akan berpengaruh pada APBDes yang lebih besar dan tentunya lebih mudah, karena ruang lingkup kerjanya sudah terbagi. Tetapi jika tidak disertai kontrol yang serius dari pemerintah daerah, maka dugaan tindak pidana korupsi tumbuh subur di desa desa pemekaran.

2. Pembangunan lebih merata dengan adanya  pemekaran desa, apalagi awalnya desa induk cukup luas, akan berdampak terhadap pemerataan pembangunan yang lebih maksimal.

3. Memperpendek rentang kendali

bahwa pemekaran desa yang awalnya luas dan terbagi dari beberapa dusun, dapat memperpendek rentang kendali menuju pusat desa. Sehingga, warga akan lebih terbantu.

Pemekaran desa  pastinya dapat memperpendek rentang kendali dan mempermudah menjalankan pemerintah desa.

Semoga dengan pemekaran desa- desa di Nian Tana Sikka, maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan sumber daya manusia di desa.

Related Articles

One Comment

  1. Jasa pak Ansar besar tapi untuk rakyat hingga kini jadi BB pertanyaan besar karena pejabat devenitif masih belum jelas dan justru pelayanan publik jadi amburadul karena penjabat kepala desa diambil dari kantor camat dan bekerja setengah setengah namun gaji dibayar dobel.Efisiensi nol besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan