Disnakertrans Sikka Beli Tenda Dan Kursi Dari Dana DAU Spesific Grand Senilai Rp 1,3 Miliar,Bisa Bermasalah Hukum
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya,Surabaya
Dugaan amburadul tata kelola administrasi keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Sikka mulai terkuak kepermukaan.
Pasalnya, pengadaan tenda jadi kursi dan lain- lain melalui Pokir Anggota dewan 2019- 2024 juga masih dipertanyakan aspek pemanfaatannya secara ekonomis kepada warga atau pokir ini adalah program politik demi mendulang suara warga saat pemilu kemarin.
Kini muncul persoalan serius dana atau anggaran pengadaan tenda jadi dan kursi melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sikka di Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, menggunakan alokasi Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) tahun 2024 sebesar Rp 1.330.500.000.
Aneh dan berbahaya anggaran untuk pengadaan tenda jadi dan kursi pakai dana DAU SG untuk bidang pendidikan formal yang sejatinya masuk kompetensi pengelolaan dana oleh Dinas Pendidikan Dan Olaraga (PKO).
Pertanyaan, apakah dapat dipertanggungjawaban secara hukum uang DAU SG Dinas PKO untuk program pendidikan formal dipakai pembelian tenda kursi ?
Padahal pembelian tenda kursi Pokir oleh Disnakertrans dalam kaitan dengan pendidikan non formal itu masuk kompetensi wewenang pengelolaan dana oleh Dinas Nakertrans.
Hal ini dijelaskan Kepala Disnakertrans, Valerianus Samador, kepada media, Jumat (15/3/2024) bahwa bantuan tenda jadi dan kursi Rp 1.330.500.00 merupakan Pokir Anggota DPRD Sikka tahun 2024,”
Penggelontoran uang untuk Pokir 2024 bisa- bisa makan “korban” jika dipaksakan diadakan.
Karena dari aspek kode atau mata anggaran dan program sudah jauh melenceng. Padahal prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan adalah kepastian hukum serta tidak menyalagunakan wewenang.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan, pada Pasal 3 (point 3) disebutkan “Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten dan kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pertanyaannya, apakah dana untuk pengadaan tenda kursi yang adalah kompetensi kewenangan Disnakertrans sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110 Tahun 2023, jelas tidak sama sekali.
Karena dana SG adalah program pendidikan formal masuk dinas PKO. Jangan dipaksakan dicantolkan pada program pendidikan formal. Jangan aneh- aneh bahaya pertanggungjawabannya nanti.
Jika Disnakertrans tetap memaksakan memakai dana SG untuk pengadaan kursi tenda dll itu sama saja mau menceburkan diri dalam persoalan dugaan adanya kerugian negara.
Ingat, kerugian negara bukan siapa dan badan usaha apa yang embat (makan) uang negara tersebut tetapi ketika uang negara dipakai tidak sesuai peruntukannya atau dananya diada- adakan dengan modus ambil pos anggaran dinas satu atau ambil pos anggaran di dinas lainnya secara amburadul demikian akhirnya berdampak sulit pertanggungjawabannya. Penggelontoran dana untuk pokir 2024 konsekuensi dari tanggungjawab jabatan sebagai kepala disnakertrans berubah menjadi tanggungjawab pribadi (pidana) berhubungan dengan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Kepala Disnakertrans sebaiknya kaji kembali penggelontoran dana untuk pengadaan kursi tendan dll pokir 2024. Jika dananya nol patut dipending saja jangan diada- adakan toh akhirnya anda sendiri harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Atau sebelum membeli kursi meja dll, berkonsultasi dengan Jaksa (perdata dan tata usaha negara) Kejaksaan Negeri Maumere apalagi telah dilakukan MOU agar tidak timbul masalah hukum.