Penyidik Polres Sikka : Ngawur Tidak Tahan Pelaku Pemerkosa Alasan Kooperatif dan Jaminan Keluarga.

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Kejahatan atau dikenal tindak pidana merupakan problem manusia yang bisa saja terjadi setiap saat ketika seseorang tidak menggunakan akal sehat serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak akhirnya muncul kejahatan membabi buta seperti kasus pemerkosaan alias kejahatan seksual. Kasus pemerkosaan tidak lagi mengenal status pangkat pendidikan, jabatan serta usia korban. Semuanya nekad dilakukan agar terpuaskan nafsunya. Demikian dengan usia pelaku tidak mengenal batas usia selama individu mulai anak anak sampai kakek asalnya memiliki daya seksual tinggi bisa saja terjadi kejahatan pemerkosaan. Banyak kasus pemerkosaan ditemui dalam masyarakat melalui siaran tv, media online dimana korban pemerkosaan adalah anak anak dibawa umur. Sedangkan pelakunya bertempat tinggal dekat dengan korban misalnya tetangga, teman, ayah kandung, ayah tiri, paman bahkan saudara laki lakinya sendiri dari korban. Semua ini sangat mungkin disebabkan imannya dangkat dan pendidikan kurang sehingga akalnya tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. Seperti halnya Evan, pelaku perkosa terhadap keponakannya yang berinisial RR (16) asal Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Atas dugaan perbuatan kejahatan pemerkosaan, maka Evan dilaporkan ke Polres Sikka, oleh keluarga korban karena terbukti telah memperkosa RR di pantai Kajuwulu, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Senin 7 November 2022 yang lalu.
Tindakan Evan, paman RR terlihat jelas ada niat ( mens rea) sebagai maksud untuk memperkosa RR ponakannya anak dibawa umur. Terbukti Evan menjemput di tempat kerja RR lalu dibawah ke pantai dilucutin baju RR selesai melepaskan “nafsu binatangnya” dengan tanpa merasa bersalah Evan membawa korban dengan sepeda motor jalan- jalan ke Ende ketika kehabisan bensin Evan rampas HP korban dijual Rp. 200 ribu. Mereka kembali ke Maumere setibanya korban diturunkan secara paksa tengah malam di depan hotel Silvia. Dari aspek nian dan perbuatan pemerkosaan oleh Evan adalah sempurna memenuhi alasan obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan terhadap Evan.
Pelaku selaku paman terhadap RR (16 tahun) ponakan kategori anak-anak, maka pelaku dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016). Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan: 1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dari ketentuan tersebut terang benderang Evan wajib ditahan tidak bisa dibiarkan berkeliaran bebas.
Nyoman dalam kapasitas sebagai penyidik mengatakan tersangka tidak ditahan karena kooperatif, dan ada jaminan pihak keluarganya, selain itu ada pertimbangan pertimbangan penyidik dan sudah diatur. Pertanyaan kepada sdr. Nyoman tunjukkan pasal berapa dalam KUHAP yang mengatakan pelaku koorperatif dan adanya jaminan keluarga sehingga tidak ditahan. Jangan hanya enak mulut saja ingat aparat penegak hukum jika bicara dan bertindak logik serta argumentatif ( pakai norma hukum), diluar itu omongan ngawur dan lucu.
Oleh karena itu, Truk F dan/ atau keluarga korban bersurat meminta perlindungan hukum ke Biro Paminal Polda NTT dan Propam Polda NTT agar sdr Nyoman dkk dalam lidik maupin sidik dalam pengawan Paminal dan diperiksa Propam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan