Patroli Daerah

Kasus Mantan Kades Bunuh Iparnya di Kabupaten Sikka Memasuki Tahap Pledoi

MAUMERE,GlobalFlores.com- Kajari Sikka Fatoni Hatam S.H melalui Kasi Intel Kejari Sikka R. Ibrahim S.H dan Kasie Pidum Kejari Sikka Dian Mario S.H mengatakan terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Nele Urung,  Yulius Welung kepada ipar kandungnya,  Heribertus Erihans Daru,  Selasa (10/5/2022) yang lalu dirumah korban, yang terletak di RT.029./RW.005 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat itu, memasuki tahap pledoi.

Hal ini dikatakan saat memberikan penjelasan terkait aksi damai dan audiens perwakilan pegiat HAM, Jumat (9/12/2022) di ruangan Kejari Sikka.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Nelle Urung, Yulius Welung, memasuki tahap  pledoi.  Kita tuntut 18 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP,” kata  Mario.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Kepala bagian ( Kabag) Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan peristiwa penikaman diketahui setelah mendapat laporan dari Agustina Ani, warga RT.028./RW 005 Kelurahan Wolomarang.

Agustina Ani, pelapor yang juga saksi pada peristiwa ini, pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian dia didatangi Lisa, seorang ibu rumah tangga, warga  disekitarnya.

Lisa meminta Agustina Ani menyalakan lampu rumah bagian depan. Dia beralasan melihat mantan Kades  Julius (pelaku) mengenakan helm berwarna merah,  sambil membawa sebilah pisau berwarna putih.  Tidak lama berselang Agustina Ani melihat terduga pelaku berlari ke arah rumah korban. Saat itu korban sedang berdiri di depan pintu. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan