Opini

Oknum TNI AL Lanal Maumere  Pelaku Penganiaya Andreas William Sandra Harus Dipidana

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya dan Lawyer Surabaya

Sangat disayangkan perilaku arogansi oknum TNl AL Lanal Sikka terhadap Andreas William Sandra. Tindakan penganiayaan dengan sengaja mengakibakan korban mengalami luka serius di wajah serta sekujur tubuh. Ketika melihat wajah korban yang bengkak membuktikan bahwa korban dalam keadaan tidak berdaya alias tidak melawan ketika diserang atau dipukul oknum TNI AL.

Dari aspek tindak pidana perbuatan oknum AL diduga kuat terpenuhi aspek mens rea (niat) untuk mencedarai korban. Anggota militer sudah pasti mendapatkan pendidikan psikologi kepribadian agar selalu mawas diri menahan diri menekan emosi ketika menghadapi apapun permasalahannya.

Sikap bringas yang ditunjukkan oknum AL terhadap korban seharusnya pantas dilakukan menghadapi ketika musuh di medan pertempuran. Apakah korban Andreas adalah “musuh” sehingga tindakan sangat keji dan tidak pada tempatnya?

Oleh karena itu, oknum AL pelaku penganiayaan segera ditahan dilakukan penyelidikan penyidikan serta proses peradilan militer Undang -Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pasal 1 angka (13) UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Secara khusus, aturan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Namun karena oknum  TNI AL tersebut  melakukan tindak pidana  dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam hal ini, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap Andreas, maka dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut :

“(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Oleh karena itu, sangat diharapkan proses peradilan militer terhadap oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap korban Andreas dilakukan secara terbuka obyektif dan seadil adilnya agar menjadikan efek jera pelaku dan menjadi contoh positif bagi anggota TNL AL lainnya bahwa tindakan kekerasan yang demikian itu adalah tindakan yang bener pada kondisi perang dan terhadap musuhnya negara sedangkan Andreas William Sandra adalah warga negara yang justru perlu diayomi diberikan penyadaran yang simpatik jika ada kesalahannya bukan dengan menganiaya seperti itu. Sangat keji!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan