Hendak Edarkan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Sikka Dua Warga Dibekuk Polisi

MAUMERE,GlobalFlores.com-Polres Sikka melalui Sat Resnarkoba membekuk dua orang warga lantaran diketahui hendak mengedarkan narkoba di daerah itu.
Demikian informasi yang diterima media GlobalFlores.com dari Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka,IPDA Yermi Solu Dale melalui rilisnya yang dikirim pada,Senin (10/3/2025).
Dalam rilisnya itu,IPDA Yermi menyatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Mendapatkan informasi itu lalu Kasat Narkoba beserta anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20:00 wita bertempat di Jalan A. Yani Depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku atas nama M.F.DG.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan satu paket klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang di diduga narkotika jenis Shabu yang di simpan dalam dos rokok pada bagian belakang.
Setelah dilakukan introgasi terhadap M F. DG kemudian ia menerangkan bahwa satu paket plastik klip yang diduga narkotika Shabu tersebut milik saudara RW.
Atas kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Sikka melakukan pengembangan dan pada pukul 21:20 Wita Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan RW di gudang hasil bumi kopra , di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Saat dilakukan penangkapan kepada RW yang bersangkutan koperatif dan yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisan langsung membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi – saksi serta menyita barang bukti juga melakukan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka juga melaksanakan proses lidik dan sidik,jelas IPDA Yermi.