HukrimPatroli Daerah

Kasus Penyelewengan BBM, Posbakumadin Peradin Minta Pemilik Gudang Nirmala Diperiksa Polisi

ENDE,GlobalFlores.com,Ketua LBH Posbakumadin PERADIN Pelayanan Ende,Fasi Ignasius, S.H meminta kepada polisi agar segera memeriksa pemilik gudang PT Nirmala karena menurutnya sangatlah tidak mungkin segala aktifitas di gudang tanpa sepengetahuan pemilik gudang dan apalagi tindakan tersebut dilakukan sejak tahun 2020.

Ketua LBH Posbakumadin PERADIN Pelayanan Ende,Fasi Ignasius, S.H mengatakan hal itu menanggapi penangkapan polisi terhadap 4 orang pelaku penyelewengan BBM di Gudang PT Nirmala, Kamis (13/10/2022) di Ende.

“Kita masyarakat mendorong agar, pemilik Gudang Nirmala yang menjadi lokasi TKP kasus ini segera diperiksa dan dimintai keterangannya. Sebab tidak mungkin aktifitas di fasilitas gudangnya tanpa sepengetahuannya. Ini penting agar pengungkapan kasus ini bisa hingga tuntas ke akar-akarnya,”kata pria yang disapa Fasi.

“Kita berharap tidak hanya eksekutor di lapangan saja yang diproses namun juga pemiliknya , sehingga mata rantai jaringan mafia BBM jenis Solar di Kabupaten Ende dapat diberantas,”kata Fasi.

Fasi mengatakan keberhasilan aparat kepolisian menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis solar beberapa waktu lalu diharapkan menjadi langkah awal pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar yang sudah terjadi sejak tahun 2020.

“Kita berharap langkah hukum tidak berhenti pada penetapan 4 orang tersangka tersebut. Kita mendorong pihak Polres Ende untuk mengungkap jaringan besarnya, siapa aktor atau otak dibalik permainan penyalahgunaan pendistribusian BBM Jenis solar ini,”katanya.

“Saya yakin seluruh masyarakat Kabupaten Ende mendukung langkah pihak Polres Ende untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,”katanya.

Sehubungan dengan ini, pihaknya berharap adanya kemauan dari Pemerintah Daerah untuk menggandeng pihak kepolisian dalam mengungkap pula masalah kelangkaan BBM jenis minyak tanah.

Sebab berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM jenis minyak tanah dan solar adalah jenis BBM tertentu yang sistim pendistribusiannya dan pengawasannya sama.

“Kalau fokusnya hanya pada BBM jenis solar saja saya pikir ini tidak fair. Karena kelangkaan BBM minyak tanah justru lebih berdampak secara lansung pada masyarakat umum,”kata Fasi.

Pemerintah Daerah hendaknya tidak tidak menganggap masalah kelangkaan BBM tertentu ini semata-mata tanggung jawab pihak Depot, Pemda Ende secara berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 memiliki tanggungjawab terhadap fungsi pengawasan juga,ujar Fasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan