Opini

Mimbar Gereja Untuk Pasar Wuring

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

Luar biasa patut diacungi jempol buat Pemkab Sikka melalui tangan Pj Bupati Alvin Parera memberlakukan upaya tertib administrasi terutama pasar-pasar atau tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan Perda Tata Ruang dan Lingkungan hidup.

Pemkab Sikka begitu ngotot untuk tutup Pasar Wuring ada apa dan mengapa ?.  Pasar Wuring bukan pasar liar tetapi beroperasi dengan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Penanaman Modal RI yakni Nomor Izin Berusaha (NIB). Jika sudah ada NIB lalu dimana titik soal harus ditutup ?.  

Jika belum ada izin tata ruang dan lingkungan sehingga harus ditutup. Pertanyaannya di atas lahan yang sama ada berapa pasar? Ternyata ada pasar program PMPN dan Pasar Cv. Bengkumis Jaya.

Mengapa hanya Cv. Bengkumis Jaya yang dilarang? Tolong Pj Bupati, Sekda serta kadis perdagangan dan lingkungan hidup jawab dulu. Jika tidak jawab maka ada dugaan kuat tindakan hukum dan faktual PJ Bupati Sikka melanggar asas kecermatan, pengharapan yang pasti serta ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UUNo. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Lebih lanjut Pasal 15 ayat (2) huruf b Permendagri No. 4 Tahun 2023 dijelaskan pejabat (pj) gubernrur bupati atau walikota tidak boleh membatalkan perijinan pejabat sebelumnya.

Dalam konteks ini justru Pj Bupati Sikka begitu “perkasa” bisa bisanya menganggap NIB yang dikeluarkan Menteri Investasi untuk Cv. Bengkumis tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan memaksa Cv. Bsngkumis Jaya harus tutup.

PJ Bupati Sikka paham tidak tindakan hukum dan faktual adalah melampaui kewenangan atau tindakan tanpa wewenang.

Kami tidak pernah menyalahi dan justru suport sikap tegas Pj Bupati Sikka melakukan penertiban tempat usaha tetapi gunakan fakta, argumentatif (norma hukum) serta prediktabilitas agar bisa selesai aman serta tidak timbul gejolak sosial. Ingat jangan buat masalah apalagi menjelang Pemilu dan Pilpres.

Dan, tambah aneh lagi begitu bersemangat Pj Bupati Sikka menutup pasar wuring sampai harus memakai “tangan” mimbar gereja untuk  mengajak atau menghimbau umat untuk tidak berbelanja di Pasar Wuring.

Pertanyaannya, apakah ini salah satu misi hadirnya gereja di tengah komunitas umat ?.  Gereja hadir di dunia ini untuk sebuah tujuan mulia dari Tuhan, menjadi saksi yang jujur dan benar.

Gereja selalu bersama umat tetapi apakah perlu dengan masuk dengan urusan dunia sekuler. Apalagi dalam kaitan dengan kekuasaan (pemerintahan).

Memang benar gereja harus berada di dalam dunia, walaupun ia bukan berasal dari dunia. Oleh karena itu, gereja harus arif dan hati-hati berintegrasi dengan kehidupan sosial masyarakat khusus kehidupan umat yang mencari sesuap nasi dengan berjualan ikan di Pasar Wuring.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan