Lakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Warga Sikka Ini Dipolisikan
MAUMERE, GlobalFlores.com – Yohanes Nong Hirkelis,warga Kabupaten Sikka dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap, Nikomedes Sado, melalui media sosial Facebook pada Bulan Agustus 2022.
Hal ini disampaikan penasihat hukum korban, Emanuel Hardiyanto, SH. M.H kepada media ini,Rabu (28/9/20022) di Polres Sikka.
Emanuel yang datang ke Polres Sikka guna mempertanyakan perkembangan kasus yang ditanganinya pada penyidik Polres Sikka, mengatakan bahwa hingga kini proses hukum tidak berjalan mulus karena dalam P 19 yang dilayangkan JPU Kejaksaan Negeri Maumere kepada penyidik mengharuskan untuk menghadirkan saksi ahli forensik.
Atas permintaan JPU itu Kuasa Hukum, Niko Medes, Emanuel Hardiyanto SH. M.H mengaku merasa kecewa, karena dengan dua alat bukti dan saksi dinilai sudah cukup.
“Saya datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Hirkelis kepada klien saya pada penyidik,”kata Eman.
Niko Medes lanjut Eman, melalui kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Sikka pada, Senin (20/9/2021) yang lalu.
Menurut Eman, kliennya Nikomedes Sado merasa nama baiknya dicemarkan oleh Hirkelis melalui postingannya di akun Facebook, pada peristiwa yang terjadi dalam rapat di Kantor Desa Kopong sekitar bulan Agustus yang lalu.
Menurut penyidik kata Eman, bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, namun Jaksa mengembalikan lagi kepada penyidik ( P 19 ) karena harus dilengkapi dengan bukti dari ahli Forensik.
Atas penyampaian Jaksa itu, Eman mengaku kesal, karena untuk menghadirkan ahli Forensik itu tidak mudah.
Sebelumya lanjut Eman, sempat ribut dengan Jaksa lantaran menghadirkan saksi ahli Forensik dari Ende yang kemudian ditolak Jaksa. Jaksa menginginkan saksi ahli Forensik harus dari Bali.
“ Saya dulu sempat ribut dengan Jaksa karena tidak Terima saksi ahli forensik dari Ende dan harus dari Bali. Saya marah memang orang Flores atau NTT ini bodoh semua. Untung ada Kajari yang melerainya, “kata Eman.
Eman menambahkan terkait saksi ahli forensik itu pihak penyidik sudah memenuhi P 19 dengan mendatangkan saksi ahli Forensik dari Kupang.
“ Ini kesannya seperti mau menunda- nunda perkara ini untuk sesuatu yang tidak pasti . Informasi yang saya dapat bahwa tuntutan saksi ahli itu sesuai petunjuk dari atasannya,”kata Eman.
Pengaduan atas pencemaran nama baik itu adalah delik formil. Delik formil lanjut Eman, dengan dua alat bukti dan saksi semestinya sudah cukup.
Jaksa diduga takut jika kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam persidangan sehingga gagal untuk melakukan restorasi justice atau perdamaian. Hal ini dinilai tidak akan ada efek jera bagi para pelaku.
“Saya berharap kasus ini bisa masuk pengadilan dan hakim dapat memutuskan pelanggaran UU ITE pasal 27 dan pasal 45. Biar ada efek jeranya bagi para pelaku,”kata Eman.
Sementara itu Kasi intel Kejaksaan Negeri Maumere, Ibrahim SH kepada media ini mengaku proses P 19 terpenuhi. Namun kasus yang dilaporkan itu ditangani langsung oleh Kaspidum Kejari Sikka.
“ Kasus itu P 19 nya sudah terpenuhi tinggal saja mau P 21. Kasus ini ditangani oleh Kaspidum, “ kata Ibrahim. (rel)