Usir Wartawan Saat Peliputan, Kades Nangahale di Kabupaten Sikka Dipolisikan
MAUMERE, GlobalFlores.com – Tindakan semena –mena yang dilakukan oleh Kades Nangahale, Kecamatan Talibura,Kabupaten Sikka, Sahanudin, terhadap seorang wartawan E. NewsIndonesia.com, Faidin saat sedang menjalankan tugas peliputannya di kantor desa Nangahale, Senin (16/1/2023).
Atas pengusiran itu, Faidin kemudian melaporkan Sahanudin ke Polres Sikka, Selasa (17/1/2023).
Faidin kepada media di Sikka menjelaskan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Kades Nangahale saat dirinya menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis. Tugas peliputan itu untuk memfolow up berita ditulis sebelumnya tentang pembagian bantuan sosial untuk desa Nangahale. Dalam berita tersebut diketahui kepala desa dan seluruh perangkatnya menerima bantuan tersebut.
Atas berita tersebut lanjut Faidin, pihak dinas sosial kemudian menindaklanjnuti dengan menemui langsung kepala desa dan perangkatnya di Kantor Desa Nangahale Senin (16/1/2023).
Sementara itu kepada Faaidin Kedias Sosial Rudolf Ali, menginformasikan bahwa dinas sosial akan ke kantor Desa Nangahale dan diharapkan Faidin untuk hadir di Kantor Desa Nangahe.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Siakka Kompol Rully Junaedi Putra Pahroen S.Sos, S I K Selasa (17/1/2023 dikantoer Polres Sikka.
”Laporan pengaduan tadi diterima Wakapolres karena pak Kapolres sedang melaksanakan tugas di luar daerah, yang kami adukan yakni Kades Nangahale dan Kadus Namandoi. Saya sempat bersitegang dengan kepala desa dan Kadus Namandoi saat peliputan terkait bantuan sosisal itu,” kata Faidin.
Sementara itu kuasa hukum Enews Indonesia, Muhammad Ashar Abdullah, SH.,MH.,Li, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kades Nanghale, berserta perangkatnya, telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, tentang tugas pokok dan fungsi jurnalis.
“Dalam UU pers secara tegas menyebutkan bahwa barang siapa yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka akan dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp 500 juta, “kata Ashar.
Ashar berharap pihak kepolisian dapat segera menindak tegas oknum yang telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. (rel )



