Regional

Usir Wartawan Saat Peliputan, Kades Nangahale di Kabupaten Sikka Dipolisikan

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Tindakan semena –mena yang dilakukan  oleh Kades Nangahale, Kecamatan Talibura,Kabupaten Sikka, Sahanudin, terhadap seorang wartawan E. NewsIndonesia.com, Faidin  saat sedang menjalankan tugas peliputannya di kantor desa Nangahale,  Senin (16/1/2023).

Atas pengusiran itu, Faidin kemudian melaporkan Sahanudin ke Polres Sikka, Selasa (17/1/2023).

Faidin kepada media di Sikka menjelaskan sangat kecewa dengan tindakan  yang dilakukan Kades Nangahale saat dirinya menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis. Tugas peliputan itu untuk memfolow up berita ditulis sebelumnya tentang  pembagian bantuan sosial untuk desa Nangahale. Dalam berita tersebut diketahui  kepala desa dan seluruh perangkatnya menerima bantuan  tersebut.

Atas berita tersebut lanjut Faidin,  pihak dinas sosial kemudian menindaklanjnuti dengan menemui langsung kepala desa dan perangkatnya di Kantor Desa Nangahale Senin (16/1/2023).

Sementara itu kepada Faaidin Kedias Sosial Rudolf Ali,  menginformasikan bahwa dinas sosial akan ke kantor Desa Nangahale dan diharapkan Faidin  untuk hadir di Kantor Desa Nangahe.

Laporan tersebut diterima langsung oleh  Wakapolres Siakka Kompol Rully Junaedi Putra Pahroen S.Sos, S I K  Selasa (17/1/2023 dikantoer Polres Sikka. 

”Laporan pengaduan tadi diterima Wakapolres karena pak Kapolres sedang melaksanakan tugas di luar daerah, yang kami adukan yakni Kades Nangahale dan Kadus Namandoi. Saya sempat bersitegang dengan kepala desa dan Kadus Namandoi saat peliputan terkait bantuan sosisal itu,” kata Faidin.

Sementara itu kuasa hukum  Enews Indonesia, Muhammad Ashar Abdullah, SH.,MH.,Li, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kades Nanghale, berserta perangkatnya, telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, tentang tugas pokok dan fungsi jurnalis.

“Dalam UU pers secara tegas menyebutkan  bahwa barang siapa yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya,  maka akan dikenakan  hukuman dua tahun penjara  dan dikenakan denda senilai Rp 500 juta, “kata  Ashar.

Ashar berharap pihak kepolisian dapat segera menindak tegas oknum yang telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan