Dua Kerabat di Ende Bertikai Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Masalah Hukum Tidak Selalu Berakhir di Jeruji Besi

ENDE,GlobalFlores.com – Bhabinkamtibmas Kotaraja, Polres Ende, berhasil mendamaikan dua kerabat yang bertikai melalui Restorative Justice dan memediasi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga yang masih memiliki ikatan kekerabatan.
Proses mediasi yang berlangsung di Aula Unit Satreskrim Polres Ende pada Selasa (21/4/2026) pagi ini menjadi bukti nyata bahwa masalah hukum tidak selalu harus berakhir di jeruji besi jika pintu maaf dan perdamaian masih terbuka lebar,ungkap Humas Polres Ende, Supardin dalam rilisnya yang diterima media ini.
Dalam rilis itu tertulis bahwa perselisihan ini bermula dari insiden yang terjadi di lorong Situs Bung Karno pada pertengahan Januari lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/2026 SPKT/Sat.Reskrim/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2016.
Pelapor, atas nama Sarifah Hasan Maulana sebelumnya telah melayangkan laporan resmi terhadap Muhamad Ramadhan atas dugaan tindakan penganiayaan.
Namun, menyadari bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah Aipda Hasan N. Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja bergerak cepat. Ia menggandeng penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ende Brigpol Albertus Pakhomius Numba untuk mengupayakan jalan tengah.
Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang namun humanis kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan saksi keluarga dan pihak kepolisian serta berjanji untuk saling menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Hasan Basrin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotaraja, menyampaikan pesan kepada kedua pihak. Ia menekankan bahwa menjaga silaturahmi jauh lebih berharga daripada memelihara dendam.
“Kami mengedepankan sisi humanis. Karena mereka masih keluarga, penyelesaian di luar jalur hukum atau Restorative Justice adalah solusi terbaik agar situasi Kamtibmas di Kelurahan Kotaraja tetap kondusif,” ujar Aipda Hasan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Ende lainnya bahwa setiap permasalahan warga sedapat mungkin diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat,ujar Supardin.



