Berita PPPK

Serahkan SK Untuk 351 PPPK Tahap Kedua Bupati Ende Ingatkan Konsekuensi Apabila Melanggar Aturan

ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H,M.H, menyerahkan SK bagi 351 PPPK di Lingkup Pemkab Ende, Jumat (31/10/2025)  bertempat di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef mengatakan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja ini, harus melewati berbagai tahapan dengan berbagai pertimbangan, evaluasi dan kajian yang matang dari berbagai aspek, baik itu dari sisi kemanusiaan, regulasi dan pertimbangan-pertimbangan teknis lainnya.

“Oleh karena itu saya berharap saudara-saudara dapat memahami berbagai situasi yang terjadi terkait dengan penyerahan Surat Keputusan ini. Sebagai pemimpin, saya bersama wakil Bupati tentunya akan selalu berupaya mencari solusi terbaik untuk kepentingan Bersama,”katanya.

Dikatakan bagi yang menerima SK tentunya ada perasaan haru dan bangga karena akhirnya penantian panjang untuk kepastian nasib terjawab dengan diterimanya SK.

“Saya bersama wakil Bupati dan juga semua yang hadir pada kesempatan ini, juga menyampaikan selamat dan proficiat kepada saudara-saudara untuk peristiwa penuh rahmat ini,”katanya.

“Yakin dan percayalah, ada campur tangan Tuhan untuk keberhasilan saudara-saudara yang tentunya sudah sekian tahun menanti kejelasan nasib dan hari ini sudah terjawab,”tambahnya.

Namun demikian ditegaskan kepada saudara-saudara, (Tenaga PPPK-red) bahwa surat keputusan yang diterima ini terselip tanggung jawab untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan.

Disiplin kerja, etika dan moral menjadi taruhan keberlanjutan saudara-saudara sebagai pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak kerja,ujar Bupati Yosef.

“Konsekuensi tentunya sudah jelas apabila saudara-saudara (Tenaga PPPK-red) melanggar apa yang menjadi ketentuan dan tanggung jawab sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja,”katanya.

Harus diingat dan dipahami bahwa, kalian semua adalah perpanjangan tangan Bupati dan wakil Bupati yang ditempatkan pada perangkat daerah.

Apabila memang ada persoalan yang ditemukan, sampaikanlah kepada pimpinan untuk kemudian berdiskusi dengan kami sebagai pimpinan wilayah ini, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya.

“Jangan mudah terhasut untuk ikut pada hal-hal yang justru mengganggu ketentraman dan kedamaian yang dapat menganggu tatanan hidup masyarakat Ende secara keseluruhan. Ende ini milik kita bersama. Jadi kita yang harus bersama-sama menjaganya,”kata Bupati Yosef.

Simak Ini Konsekuensi Apabila Seorang Tenaga PPPK Melanggar Aturan

Sebagaimana seperti termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta peraturan terkait lainnya, dan akan dijatuhi hukuman disiplin yang tingkatannya bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.

Jenis sanksi dapat mencakup teguran, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK). Jenis-jenis sanksi disiplin Hukuman Disiplin Ringan:Teguran lisanTeguran tertulisPernyataan tidak puas secara tertulisHukuman Disiplin Sedang:Pemotongan tunjangan kinerja sebesar (25 persen) selama 6, 9, atau 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat:Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) dengan tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti: Menyalahgunakan Pancasila dan UUD 1945Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum yang terbukti melalui pengadilanMenjadi anggota atau pengurus partai politik.

Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan dilakukan secara berencana.

Konsekuensi bagi PPPK yang melanggar aturan bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada jenis pelanggarannya.

Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, sementara sanksi sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja.

Sanksi terberat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Sanksi Disiplin Ringan

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan