Hukrim

Dua Warga Ini Sayangkan Lambannya Polres Ende Tangani Kasus Penganiyaan Yang Mereka Alami

ENDE,GlobalFlores.com-Dua orang warga Kabupaten Ende masing-masing atas nama, Hasan M. Natsir alias Hasan (25) dan Abdul Haris Abu Bakar alias Risa (57 Tahun), menyayangkan lambannya penanganan Polres Ende atas kasus penganiyaan yang mereka dua alami.

Kepada wartawan di Ende,Selasa (10/6/2025) Abdul Haris Abu Bakar alias Risa, mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiyaan yang mereka alami ke Polres Ende sejak Bulan Mei 2025 namun demikian hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dari kasus tersebut.

Hal ini terbukti para pelaku masih bebas berkeliaran diluar tanpa sempat ditahan polisi padahal mereka sebagai korban secara nyata menjadi korban penganiyaan oleh para pelaku yang dibuktikan dengan surat visum dokter yang dikeluarkan dari RSUD Ende.

Untuk itu pihaknya meminta kepada polisi untuk berlaku adil kepada masyarakat sebagai korban dengan menahan para pelaku.
Dengan menahan para pelaku hal itu tidak saja sebagai ganjaran atas perbuatan mereka juga sebagai bentuk efek jera agar mereka (pelaku-red) tidak lagi melakukan hal yang sama.

“Jangan terkesan seakan-akan para pelaku kebal hukum dimana keadilan buat kami masyarakat kecil,”katanya.

Abdul Haris Abu Bakar alias Risa mengatakan bahwa kasus penganiyaan yang mereka alami terjadi pada Sabru 3 Mei 2025 bertempat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), RT. 010, Rw. 004, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sekira pukul Pukul 23.20 Wita.

“Kami melaporkan kasus itu ke Polres Ende pada,Minggu (4/5/2025) namun demikian hingga kini belum ada perkembangan dari kasus yang kami laporkan itu,”katanya.

Adapun para terlapor sesuai dengan laporan polisi masing-masing DK alias D beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru). Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Serta, AK alias K juga beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), Rt. 014. Rw. 008, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Ende,IPTU I Gusti Made Andre Putra yang dikonfirmasi terkait lambannya penanangan kasus penganiyaan yang menimpa dua orang warga Ende mengatakan pihaknya akan mempercepat proses kasus dimaksud.

“Siap pak terima kasih infonya kami atensi perkara ini untuk dipercepat prosesnya ya,mohon waktu,”kata Kasat Reskrim melalui pesan WA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan