Opini

MO Pegawai PDAM Sikka Harus Diberhentikan Sementara Hadapin Laporan Dugaan Penipuan

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum, Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Modus dugaan penipuan oleh MO uang Rp. 10 juta untuk menghadiri pelantikan Pj Bupati Sikka , Drs. Alvin Parera di Kupang sangat memalukan dan merendahkan moralitas sebagai karyawan di PDAM Pemkab Sikka.

Jika warga biasa bisa saja “dimaklumi” karena himpitan ekonomi tetapi proses hukum harus dilaksanakan alasan perbuatan pidana (actus reus) telah terpenuhi.

Apalagi oknum MO ini tidak saja tunduk pada KUHP tetapi tunduk pada UU Kepegawaian dan Undang Undang Administrasi Pemerintahan.

Yang  dimaksudkan dalam hal ini, Husni warga Ende yang menjadi korban dugaan penipuan harus melaporkan MO di Polres Sikka dengan Pasal 378  KUHP disamping itu hal tidak kalah penting  menyangkut kewibaan pemerintah dan khususnya nama naik Pj. Bupati Sikka sejatinya punya alasan hukum (positif ) kuat untuk memberhentikan sementara dari pegawai PDAM Sikka agar yang bersangkutan siap menghadapi kasus tersebut.

Sebab tindakan MO diduga sangat merendakan dan memalukan nama baik Pj Bupati Sikka semua  modus MO agar niat (mens rea) membujuk rayu korban saudara Husni terpenuhi dan terbukti dengan adanya transferan uang Rp. 10 juta ke rekening dikirim MO.

Artinya mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan) MO sudah terpenuhi untuk masuk kategori dugaan penipuan.

Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP Buku 2-Kejahatan Bab XXV Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ketentuan Pasal 378 KUHP terlihat jelas  pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan.

MO, oknum pegawai yang bekerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM, red,- ) Kabupaten Sikka diduga telah melakukan penipuan dan memeras, Husni Ahmad, salah satu pengusaha dari Kabupaten Ende dengan dalil mengatasnamakan Penjabat Bupati Sikka, Afrin Firminus Parera.

Sebelum melakukan aksinya, MO terlebih dahulu menyakinkan Husni Ahmad bahwa dana sebesar Rp 10 juta itu diperuntukkan untuk acara pelantikan, Afrin Firminus Parera sebagai Penjabat Bupati Sikka di Kantor Gubernur NTT.

Itu artinya langkah hukum yang dilakukan Husni sebagai korban penipuan melakukan pengaduan ke Polres Sikka sudah tepat karena unsur unsur deliknya diduga terpenuhi.

Jika MO mengembalikan uang tersebut, juga tidak menghapus tindak pidananya dari aspek teori kejahatan. Tetapi praktiknya, polisi atau penyidik akan berusaha perdamaian. Ingat makna perdamaian itu inisiatifnya dari para pihak untuk berdamai bukan adanya pemaksaan oleh penyidik untuk damai. Karena doktirn perdamaian itu “sama untung dan sama bahagia” bukan untuk polisi dalam hal ini. Untungnya penyedik berhenti melakukan penyidikan atas kasua a quo. Karena ratio legis pemidanaan adalah agar ada efek jera atau pertobatan agar tidak mengulangi tindak pidana.

Kalau semua diakhiri perdamaian maka tidak memberikan pendidikan moral bagi pelaku. Padahal tujuan hukum adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Kalau konsep perdamaian rasanya tidak memenuhi tujuan daripada hukum itu sendiri.

Perbuatan MO sebagai contoh buruk bagi dirinya dan bagi kita semua terutama pegawai atau ASN sebagai pelayan masyarakat lainnya bahwa berbuat salah adalah memalukan dan merendahkan martabat kemanusian dalam relasi dengan sesama (homo socius).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan