Hukrim

Ini Kronologis Kasus Pencurian di Asrama Putri STIPAR Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Polisi berhasil membekuk para pelaku pencurian di Asrama Putri STIPAR Ende yang terjadi pada 30 Januari 2025.

Sebagaimana rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Supardin, Rabu (19/2/2025) menyebutkan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan para tersangka kepada polisi menyebutkan bahwa pada, Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 wita ketiga (tersangka inisial MZK, AR, TAI) bertemu di Kilometer 1 tepatnya di Lapangan Pancasila Ende.

Kemudian tersangka MZK mengajak TAI dan AR untuk jalan- jalan seputaran Kota Ende dengan mengendarai sepeda motor jenis beat warna hitam leis merah tanpa nomor polisi milik tersangka MZK dan berbonceng tiga dengan posisi yang mengendarai tersangka TAI sedangkan ditengah tersangka MZK dan dibelakang tersangka AR, menuju ke Jalan Anggrek dan kemudan melintasi Jalan Gatot Soebroto, tepatnya di depan kampus STIPAR sekitar jam 04.00 Wita.

Dikatakanya saat tiba di Depan Kampus STIPAR, kedua tersangka inisial MZK dan AR turun dari sepeda motor langsung masuk kedalam kampus dan asrama Putri STIPAR, dan tersangka MZK melihat salah satu jendela kamar di asrama tersebut dalam keadaan terbuka sehingga tersangka MZK memasukkan tangan kanannya kedalam kamar tidur dan mengambil 2 (dua) unit HP yakni HP Redmi A3 warna biru dan HP Vivo Y12S warna biru.

Sedangkan tersangka AR menuju salah satu kamar tidur dan membuka pintu kamar tidur yang diduga tidak terkunci kemudian mengambil 2 unit leptop merk ASUS dan ACER serta HP Samsung A02S warna Hitam, HP Redmy 9A warna Biru, HP Vivo Y21 warna biru,jelas Supardin.

Kemudian tersangka AR keluar menuju jalan raya dengan membawa barang curian tersebut dan disusul tersangka MZK, setelah itu ketiga TSK menuju pantai Kota Raja dan duduk di Loppo untuk membagi barang curian dengan rincian tersangka TAI 2 Leptop (Asus dan Acer dan HP 1 (satu) unit).

Sedangkan tersangka MZK mendapat 2 unit HP sedangkan tersangka AR mendapat 2 HP.

Empat hari kemudian barang tersebut masing- masing dijual kepada orang lain yakni untuk 2 Leptop di jual oleh tersangka dengan rincian tersangka AL dan TAI menjual 1 unit leptop Acer warna hitam di Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo seharga Rp. 1.300.000.- (satu juta tigaratus ribu rupiah),jelas Supardin.

Sedangkan 1 Leptop merk Asus dijual oleh tersangka AR di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo dijual seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta limaratus ribu rupiah).

Sementara untuk HP, tersangka TAI menjual 2 Unit di Manggarai HP masing-masing Vivo warna Biru seharga @Rp. 200.000.- (Duaratus ribu rupiah), HP Redmy warna biru Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

Supardin mengatakan kemudian 1 HP Redmi dijual oleh tersangka TAI di Kampung Aeba’I dekat Ndao seharga Rp. 150.000, 1 HP dijual oleh tersangka MZK di Paupanda atas seharga Rp.200.000.- (Duaratus ribu rupiah).

Sedangkan 1 HP digunakan oleh tersangka AR untuk keperluannya sehari- hari.
Uang dari hasil penjualan barang bukti tersebut tersangka gunakan untuk membeli makan dan rokok sehari- hari,jelas Supardin.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,ungkap Supardin. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan