Opini

Oknum TNI AL  Menganiaya Andre Melanggar HAM. Truk F Sikka Harus Ambil Peran

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Tindakan main hakim sendiri apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Apalagi hal ini dilakukan TNI AL terhadap warga.

Peristiwa penganiayaan terhadap Andre beberapa waktu lalu oleh tiga  oknum Angkatan Laut (AL) sungguh sadis dan  melanggar hak asasi manusia.

Mengapa karena ketiga oknum AL melakukan tindakan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Andre tidak saja dipukul dengan tangan tetapi dengan popor senjata api, alat kelamin korban digosok dengan balsem, darar dari tubuh korban yang jatuh di lantai dipaksa jilat oleh korban.

Tindakan oknum AL terhadap Andre seakan korban adalah musuh negara.

Senjata digunakan untuk mempertahankan kedaulatan negara ternyata digunakan untuk menganiaya warga sipil.

Hal ini tidak saja melanggar Pasal 351 ayat  2 KUHP tetapi melanggar Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Penyiksaan dan penganiayaan secara sewenang wenang karena tidak ada alasan yang rasional untuk dapat membenarkan hal tersebut. Alasannya, tindakan ketiga orang oknum AL tersebut terhadap Andre bertentangan dengan tugas pokok TNI  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa : tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertanyaannya apakah perbuatan Andre masuk kategori mengganggu keutuhan bangsa? Jelas tidak itu artinya tindakan oknum AL tersebut tidak ada alasan pembenarnya dan harus dipidana maksimal sesuai ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Permintaan maaf Danlanal Sikka bukan menjadi alasan pemaaf agar proses pidana  terhadap ketiga pelaku kejahatan dideponir atau tidak diproses pidana. Karena perbuatan ketiga oknum tersebut secara terencana (mens rea) dan sudah selesai dengan korbannya Andre.

Oleh karena itu, Truk F Sikka harus bertindak untuk melakukan kajian dan mengkawal proses pidana terhadap tiga pelaku tersebut agar vonis dari pengadilan militer sungguh menegakkan rasa keadilan bagi Andre sebagai korbannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan