Polisi Tangkap 12 Pelaku Penganiyaan Terhadap Seorang Guru di Kecamatan Mauponggo
MBAY,GlobalFlores.com-Polisi telah menangkap 12 orang pelaku penganiyaan kepada Maximilian Buu Goo, seorang guru yang mengajar di SD Watudhoge, Kecamatan Mauponggo,Kabupaten Nagekeo.
Kapolsek Kecamatan Mauponggo, Ipda Dewa Putu Suariawan mengatakan hal itu saat menerima , Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo,Jumat (29/11/2024).
“Para pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Awalnya hanya ditahan 11 orang, namun hasil pengembangan akhirnya jumlah pelaku saat ini sudah 12 orang dan semuanya sudah ditahan,”kata Kapolsek Mauponggo, , Ipda Dewa Putu Suariawan.
“Polisi bergerak melakukan langkah-langkah hukum secara cepat. Kami juga sudah membawa korban untuk divisum. Malam itu juga para terduga pelaku langsung diamankan. Baru keesokan harinya isteri korban membuat laporan dan kami langsung memprosesnya,” katanya.
Kapolsek juga meminta agar para anggota PGRI Kabupaten Nagekeo untuk mempercayakan proses hukum kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ia juga berharap bila korban ingin menyelesaikan secara kekeluargaan polisi akan memfasilitasinya namun demikian belum ada upaya dari korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu menyikapi kasus penganiayaan terhadap seorang guru atas nama Maximilian Buu Goo, PGRI Kabupaten Nagekeo secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolsek Kecamatan Mauponggo dan jajarannya.
“Kami merasa perlu menyampaikan hal ini karena kasus ini sudah menyentuh rasa kemanusiaan kami sebagai guru yang selalu ada di tengah masyarakat,”kata juru bicara rombongan Pengurus PGRI Nagekeo, Anisius Panda
Adapun empat pernyataan sikap dari PGRI Kabupaten Nagekeo yakni pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan fisik terhadap guru yakni korban atas nama Maximilian Buu Goo, S.Pd.
Kedua, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polsek Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum dari Polsek Kecamatan Mauponggo untuk segera mengusut tuntas dan menangkap semua pelaku pengeroyokan terhadap korban atas nama Maximilian Buu Goo untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keempat, meminta perlindungan hukum bagi korban, keluarga korban dan komunitas guru di SDN Keliwatuwea.