Gegara PIN Emas Anggota DPRD Sikka “Ribut” di Gedung Kulababong. Ada Apa?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Judul berita salah satu media lokal Nian Tana Silka sangat menarik ” Pengadaan PIN Emas memanas, Phlilip Sebut Manto Eri bersikap Pilatus”. Wah, luar biasa gegara Pin Emas menjadi perdebatan di gedung kulababong. Ada apa semuanya ini? Ketua Fraksi PAN, Philipus Fransiskus mencecar habis Yoseph Karmianto Eri, usai rapat paripurna penyampaian Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang LKPJ Akhir Tahun 2023, Selasa (19/3).
Lucu dan aneh saja melihat perilaku oknum anggota dewan itu begitu “tersinggung” ketika salah satu anggota dewan sekaligus Wakil Ketua DPRD, Manto Eri, membuat pernyataan di media soal Pin Emas, sebaiknya dibatalkan saja karena kondisi keuangan daerah sangat minim. Philip Fransiskus, caleg yang tidak lolos pada Pemilu 2024, bahwa
pernyataan Yosep Karmianto Eri sangat merendahkan harga diri kita 35 orang ini.
Philip mengatakan sejujurnya 35 anggota DPRD Sikka sangat memahami situasi kesulitan yang kini sedang terjadi di tengah masyarakat. Namun lembaga DPRD memiliki mekanisme baku. “Yoseph Karmianto Eri begitu lantang bicara soal pembatalan Pin Emas DPRD karena kondisi ekonomi sebaiknya dibatalkan saja”. Philipus Fransiskus, pengadaan Pin Emas sudah dibahas di KUAPPAS, RAPBD, sampai penetapan Pengadaan Pin Emas. Ketua Fraksi PAN Philip Fransiskus mengatakan mekanisme di DPRD Sikka tidak bisa diputuskan oleh netisen. “Kita tidak bicara soal siapa yang pintar dan benar, tapi semua ada mekanismenya. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Sikka Yosep Karmianto Eri meminta agar rencana pengadaan Pin Emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka sebaiknya dibatalkan. Karena kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. Apalagi respon publik sangat tidak mendukung. “Pengadaan Pin Emas memang sudah masuk dalam APBD 2024, namun dengan melihat kondisi keuangan daerah dan respon publik, maka dengan kewenangan pengadaan yang ada pada pemerintah, maka bisa dikaji untuk dibatalkan. Sebagai anggota DPRD saya setuju sebaiknya dibatalkan saja,” ujar Manto Eri beberapa waktu lalu.
Pertanyaannya, apakah pengadaan Pin emas adalah salah satu dari kebutuhan riil warga kabupaten Sikka sehingga wajib dilaksanakan atau hanya suatu bentuk cindramata untuk 35 wakil rakyat Sikka yang selama 5 tahun duduk di gedung kulababong DPRD Sikka?
Pertanyaan selanjutnya, hal- hal konkrit apa saja yang sudah dirasakan rakyat Sikka atas kerja keras 35 anggota dewan kaitan dengan implementasi APBD selama 2019 sampai 2024?
Realitanya, banyak proyek gagal, korupsi masih banyak di era 2019- 2024 , dimana saja peran dan tanggungjawab 35 orang wakil rakyat yang memiliki kewenangan anggaran dan pengawasan? Tetapi menyangkut kepentingan oknum oknum anggota dewan kok rasanya seru banget diperjuangkan di gedung kolababong DPRD Sikka? Ada apa “ribut” soal Pin Emas?
Rebudgeting Anggaran Lumrah
Perubahan APBD adalah sesuatu yang lumrah. Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi- asumsi dalam kebijakan anggaran. Misalnya, tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah. Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka dianalogi dalam kondisi” sakit parah”. Seharusnya 35 anggota dewan yang Agustus nanti memasuki purnatugas tahu bener kondisi keuangan Pemkab. Sikka.
Jika demikian pengadaan Pin Emas bukan sesuatu yang imperatif diadakan dengan alasan sudah melalui mekanisme KUAPPAS, RAPBD, sampai penetapan Pengadaan Pin. Janganlah membangun argumentasi yang logik seakan- akan membenarkan sesuatu yang sesungguhnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kasihan rakyat Sikka kondisi sulit. Uang beli beras untuk seminggu saja sudah menjadi beban yang super berat. Tetapi 35 orang yang secara normatif adalah wakilnya rakyat Sikka selama 5 tahun mendapat fasilitas gaji tunjangan, naik pesawat, tidur di hotel berbintang gratis atas nama rakyat sekarang berapi- api bicara pengadaan Pin Emas 35 dengan total anggaran kurang lebih 500 juta sudah sesuai mekanisme. Ini maksudnya apa? Apakah pengadaan Pin Emas yang oleh Philip Fransiskus sudah sesuai mekanisme di dalam gedung kulababong DPRD Sikka adalah norma hukum? Sepemahaman kami mekanisme tersebut bukan norma hukum tetapi suatu tata cara atau prosedur agar pemanfaatan uang negara sesuai peruntukannya dan terutama tidak menabrak norma hikum. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.
Apakah pengadaan PIN Emas kepada masing- masing anggota dewan 10 gram memenuhi aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan? Tolong Philip dan 34 anggota dewan renungkan dalam sanubari masing- masing agar berpikir lebih arif dan bijak sebagai wakilnya rakyat Nian Tana Sikka. Warga Sikka dan hampir semua warga tanah air mengalami krisis ekonomi keuangan. Kok tega-teganya, masih berbicara pengadaan Pin emas?
Apakah masih wajar dan rasional 35 anggota dewan bicara pengadaan Pin Emas sudah sesuai mekanisme di gedung kulababong sehingga seakan- akan harus diadakan? Wallaualam