Hukrim

Diduga Terlibat Judi KP Dua Orang Warga Kecamatan Golewa Barat ,Kabupaten Ngada Dibekuk Polisi

BAJAWA,GlobalFlores.com-Dua orang Warga Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada,Selasa (6/8/2024) pada pukul 15.30 Wita dibekuk Anggota Satreskrim Polres Ngada setelah menerima laporan dari warga setempat.

Informasi dari warga masyarakat setempat menyebutkan bahwa di desa tersebut  ada permainan judi kupon putih.

Mendapatkan informasi tersebu anggota polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku dan langsung tertangkap tangan ada oknum warga yang sedang melakukan permainan judi kupon putih masing-masing atas nama Y.W.R.B alias  D dan J.K.L alias  D.

Kasi Humas Polres Ngada,Iptu Sukandar dalam rilisnya yang diterima media ini menyebutkan kegiatan judi dilakukan di rumah pelaku Y.W.R.B alias  D yang beralamat di Rakalaba, Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada tepatnya di ruangan tengah rumah.

Saat ditemukan polisi pelaku atas nama, J.K.L. alias  D sedang merekap pembelian judi kupon putih berupa angka dan shio dari pembeli.

Setelah mendapati hal tersebut lalu anggota langsung mengintrogasi pelaku J.K.L. alias D dan dia  menyampaikan bahwa dia disuruh oleh pelaku Y.W.R.B alias D untuk merekap pembelian judi kupon putih berupa angka dan shio sedangkan pelaku Y.W.R.B alias D merupakan pengepul.

Dijelaskan selanjutnya anggota langsung mencari keberadaan pelaku Y.W.R.B alias D dan langsung mengintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengepul dalam permainan judi kupon putih.

Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya selesai menyetorkan uang hasil pembelian judi kupon putih ke dalam rekening BRI atas nama pelaku sendiri dan pelaku telah mentransfer uang hasil penjualan kupon putih tersebut dari rekening BRI milik pelaku tersebut ke dalam akun milik pelaku yang terdaftar di link judi online di dalam handphone milik pelaku.

Setelah mendapatkan keterangan demikian anggota polisi langsung membawa dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Buku rekapan pembelian judi Kupon putih, 1 buah Pulpen, 1 buah buku tabungan dan 2 buah handphone milik para pelaku ke Kantor Polres Ngada untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Benar pada Selasa  6 Agustus 2024 Tim Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada menangkap pelaku judi kupon putih serta saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada beserta barang buktinya sudah disimpan oleh Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada,”kata Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, SH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan