Hukrim

Residivis Pencuri Dibekuk Polisi Setelah Gasak Printer di SDK Santo Antonius Ende

ENDE,GlobalFlores.com- Seorang residivis AB alias Tonce (44)  kembali harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Ende karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Printer Merek Epson Tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa  awal mula kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, yang mana pada saat itu tersangka AB alias Tonce keluar dari rumahnya di Jalan Banteng dengan berjalan kaki sendirian.

Dalam perjalanan dari rumah melewati Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan SDK St. Antonius Ende 2, saat itu terlintas di pikiranya untuk mencari barang berharga yang ada di dalam sekolah tersebut.

Lalu tersangka pun masuk melalui lorong atau gang samping SDK St. Antonius Ende 2 tepatnya bersebelahan dengan Kantor Pos, tersangka menyempatkan diri untuk membuang air kecil sambil mengamati keadaan sekitar SDK St. Antonius Ende 2.

Setelah memastikan keadaan disekitar aman, lalu tersangka memanjat dinding pagar tembok SDK St. Antonius Ende 2 dengan tinggi kurang lebih 2 (dua) meter.

Setelah  masuk di lingkungan SDK St. Antonius Ende 2, tersangka berjalan jalan di seputaran belakang sekolah sambil memastikan keadaan betul-betul aman.

Setelah merasa aman, tersangka lalu memasuki salah satu ruangan yang berada di SDK St. Antonius Ende 2 dengan membongkar paksa seng plastik dan trali besi yang terdapat pada jendela belakang ruangan tersebut.

Setelah itu tersangka masuk kedalam ruangan tersebut, tersangka awalnya membuka 2 (dua) buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang dan barang berharga, namun tersangka tidak menemukan apapun.

Setelah itu tersangka melihat sebuah printer dengan merek EPSON Tipe L3210 dan mengambilnya. Tersangka juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah yang terdapat di dalam ruangan tersebut, setelah itu tersangka keluar melalui jendela tempat yang dia masuk sebelumnya.

Kemudian lalu menuju rumahnya yang beralamat di Jalan  Banteng, Kelurahan Onekore dengan menumpangi kendaraan ojek.

Besoknya tersangka pergi menjual printer tersebut pada salah satu toko elektronik di dalam Kota Ende dan mendapatkan hasil jualan sebesar Rp 650.000,00.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan motif tersangka AB ini adalah untuk mencuri dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk menebus handphone miliknya yang telah tersangka gadai sebelumnya.

Kini terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 06 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 07 Agustus 2024,ujar Kanit Pidum Polres Ende Aipda John Sear.

“Tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana pencurian pada tahun 2017 dan sempat diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 3  tahun.

Dan untuk kasus ini tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,ujar Aipda John Sear.

Atas perbuatan tersangka pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan