Paket Deo-Do Resmi Kantongi SK Dari DPP Partai Demokrat

ENDE,GlobalFlores.com-Pasangan Bakal Calon Bupati Ende dan Bakal Calon Wakil Bupati Ende,Yosep Badeoda dan Dominikus M Mere resmi mengantongi SK dari DPP Partai Demokrat untuk bertarung dalam konstelasi Pilkada Kabupaten Ende Tahun 2024.
“Hari ini (Sabtu) 20 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Kota Jakarta Pusat, bertempat Aula ruang Nusantara jam 16.000 WIB telah diserahkan SURAT KEPUTUSAN final dan mengikat kepada paket DEO DO calon bupati YOSEF BENEDIKTUS BADEODA DAN DOMINIKUS MINGGU oleh ketua umum H. AGUS HARIMURTI YUDOYONO yang di dampingi Sekjen dan Ketua Bapilu Andi Arif,”kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kabupaten Ende,Maxi Mari dalam pesan WA yang dikirim ke media GlobalFlores.com di Ende.
Maxi mengatakan dengan penyerahan SK dari DPP Partai Demokrat maka dipastikan bahwa Partai Demokrat menjadi salah satu pengusung Paket Deo Do dalam Pilkada Kabupaten Ende.
Meskipun demikian Paket Deo-Do akan terus membangun komunikasi politik dengan partai lain agar bisa mengusung Paket Deo-Do dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ende,ujar Maxi.
Sementara dalam SK itu tertulis, SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Nomor: 27/SK/DPP.PD/V/2024
TENTANG PERSETUJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Menimbang : Bahwa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024, maka pada pelaksanaannya perlu dukungan yang maksimal dalam menyukseskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung Partai Demokrat.
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
- Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat Nomor: 01/PO/DPP.PD/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2024.
Memperhatikan: Hasil Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam Pengambilan Keputusan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
MEMUTUSKAN, Memberikan Persetujuan kepada:
- Calon Bupati, Nama : YOSEF BENEDIKTUS BADEODA
- Calon Wakil Bupati, : DOMINIKUS MINGGU
Untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Tahun 2024.