Ranperda Trantibum Pemkab Ende Tidak Kontroversi
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten dan kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Ende telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Trantibum) dalam bentuk
Naskah Akademik. Ranperda tersebut mendapat tanggapan fraksi di DPRD Ende. Sorotan fraksi-fraksi di DPRD Ende terjadi lantaran Ranperda Trantibum yang tengah dibahas bersama pemerintah dikatakan banyak kontroversi.
Alasannya dalam naskah akademik tersebut terdapat pasal-pasal atau ayat dalam Ranperda Trantibum yang mengatur secara ketat dalam beberapa hal namun longgar terhadap hal-hal lain.
Pengaturan paling ketat dirasakan pada sisi adat atau budaya sementara untuk persoalan lain seperti pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar bahkan untuk praktek perjudian diatur secara longgar.
Pemandangan fraksi- fraksi yang disampaikan menanggapi penjelasan pemerintah (6/6/23).
Anggota DPRD Ende menyoroti pengaturan yang terlampau ketat terhadap urusan adat sementara hal-hal lain seperti pengaturan berdagang di trotoar jalan bahkan mengenai perjudian tidak diatur secara jelas alias longgar.
Misalnya minuman dan jam pesta dirasakan peraturan cukup keras oleh beberapa fraksi.
Menurut kami justru minuman keras dan jam pesta perlu dikerasin oleh pemerintah karena jika tidak, maka bisa terjadi tindak pidana. Sebut saja jika minum alkohol berlebihan karena jam pesta malam pengaturan tidak ketat kemungkinan besar terjadi tawuran perkelahian bahkan pembunuhan dan lain lain tindak pidana ikutannya.
Oleh karena itu, sikap Pemkab Ende memasukkan pengaturan pasal ayat tentang minuman berakohol serta jam pesta malam ketat adalah sesuatu positif yang justru perlu diapresiasi anggota DPRD Ende terhadap kemauan baik Pemkab Ende.
Artinya juga pengaturan berjualan di atas trotoar apalagi perjudian perlu diperketat dengan sanksi perda kalau boleh maksimal 6 bulan. Karena untuk Perda diperbolehkan ancaman hukuman maksimal 6 bulan.
Jadi anggota dewan tidak perlu melihat isi Perda ada yang keras dan kurang keras pengaturannya. Sebab filososi muatan perda pengejewantahan dari peraturan lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dari masing masing daerah.
Di Flores umumnya minum beralkohol sudah menjadi minuman keseharian jika tidak ada kontrol yang ketak maka disamping merusak mental dan kesehatan juga mempengaruhi kinerja setiap orang. Apalagi pengaturan jam pesta yang tidak keras maka minuman keras dan pesta adalah saling “manunggal” pasti selalu ada dan menimbulkan hal- hal negatif misalnya perkelahian serta tindakan pengrusakan fasilitas pesta entah piring gelas dan lain- lain.
Dan, ini sering terjadi ketika tiba waktu musim pesta.