Nasional

Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja Eks Honorer Agar Bisa Diangkat Jadi Tenaga PPPK

BANDUNG,GlobalFlores.com- Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Namun, pemerintah tidak akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi PPPK di tahun 2024.

Sebagaimana dikutip dari Ayo Bandung.com,Minggu (7/7/2024), pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang telah resmi terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, adapun syarat usia dan masa kerja yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer akan bisa diangkat menjadi PPPK.

Berikut syarat usia dan masa kerja yang harus dipenuhi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus

3.Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 6 Juli 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga mengungkap bahwa tenaga honorer yang bekerja minimal lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi PPPK.

“Semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus sudah diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus,” kata Junimart.

Dikutip dari Instagram @mardanialisera pada Sabtu, 6 Juli 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR juga mengungkap bahwa tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) direncanakan akan mendapatkan NIP pada Desember 2024

Semua honorer yang terdata di BKN Insya Allah Desember 2024 semua dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan K2 akan diprioritaskan” kata Mardani.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan