Opini

Sebut Banyak Anggota DPRD Sikka bermental 5 D, BK Akan “Adili” Manto Eri, Tidak Logik

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Adanya kabar miring soal keberadaan sejumlah anggota DPR yang jarang masuk dan mengikuti rapat di parlemen, ternyata bukan sekedar rumor.

Hal itu terungkap dari pernyataan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengklaim ada sekitar 10 anggota Komisi IX yang datang ke rapat komisi cuma lima kali dalam satu tahun.

“Bahkan ada di Komisi IX ada 52 anggota. Ada 1, 2, 3, 4 orang, 5 orang sampai 10 orang yang satu tahun datang cuma lima kali,” kata Irma di FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3). (HINews).

Ini fenonema riil yang tidak asing di telinga warga tanah air. Apakah dengan statemen ini, Irma Suryani dijadikan teradu “diadili” di Mahkamah Kehormatan Dewan? Ternyata adem ayem tidak ada reaksi dari anggota DPR lainnya. Karena semua anggota dewan mahfum  perilaku anggota dewan yang memalukan tersebut sudah menjadi “habit”.

Perilaku oknum dewan yang “datang duduk, dengar, diam serta duit” (5 D)  harusnya tidak boleh terjadi jika anggota dewannya beretika serta waras. Bahkan Rocky Gerung pernah mengatakan  anggota DPR itu tadi nya pengemis meminta suara kita.

Namun begitu dia masuk DPR, loh kok dia jadi penguasa. “Lu dulu, kacung ngemis, minta suara rakyat. “Anda itu adalah pesuruh kita bukan representatif kita”.

Pantaskah Manto “Diadili”?

Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;

Atas pernyataan Manto Eri bahwa semua anggota DPRD 5 D, datang, duduk, dengar, diam serta duit harusnya 34 anggota dewan  yang terhormat Nian Tana Sikka merasa malu, tahu diri serta wajib berterimakasih kepada Manto Eri  jujur  tulus menyatakan sebenarnya kepada publik Sikka, perilaku anggota dewan di Ruang Kulababong.

Ada perilaku radah aneh serta memalukan terjadi misalnya rapat dengan pemerintah sering ditunda karena anggota dewan tidak memenuhi kuarum, sering datang tidak tepat waktu, sudah terlambat duduk diam kayak “patung hidup” itu riil.

Tetapi kalau ada kegiatan kaji banding ke Jawa, itu bandara Waioti belum dibuka ada dugaan oknum dewan sudah nongol duluan di bandara. 

Perilaku nyeleneh oknum- oknum anggota dewan  sempat membuat  kesal Ketua DPRD Sikka, Donatus David dengan statemennya di media akan diumumkan nama- nama oknum dewan  yang sering tidak hadir atau terlambat rapat. 

Sayangnya, Donatus David tidak  membuktikan janjinya itu. Pertanyaannya, apakah pernyataan  Manto Eri, banyak anggota dewan 5 D termasuk pelanggaran martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Sikka?

Rasanya tidak logik mengartikan pernyataan Manto Eri adalah pelanggaran kode etik dewan. Selanjutnya, apakah pantas Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sikka akan “mengadili” Manto Eri karena pernyataannya yang menuding banyak anggota DPRD Sikka bermental 5D?

Pernyataan Manto Eri disampaikan baru-baru ini melalui sebuah media online. Dia tidak menyebut secara jelas siapa saja oknum anggota DPRD Sikka yang bermental 5D.

Menurut Philipus Fransiskus, penyebutan frasa “banyak” anggota DPRD Sikka bermental 5D, boleh diartikan sebagai lebih dari setengah anggota DPRD Sikka yang berjumlah 35 orang. “Pernyataan ini merendahkan kami, serendah-rendahnya pada telapak kaki kami,” ujar Philipus Fransiskus.

Kami menduga, Philipus Fransiskus sensitifitasnya sangat berlebihan.

Dalam argumentasi hukum disebut logical “fallacy” (logika sesat). Dalam ilmu hukum dikenal  penafsiran hukum  analogi dapat juga disebut interpretasi ekstensif karena memperluas pengertian.

Ini berbahaya sehingga dalam konsep tindak pidana penafsiran analogi tidak berlaku. Jika diberlakukan banyak yang masuk penjara.

Dikaitkan dengan pernyataan Manto Eri bahwa banyak anggota dewan 5 D dianalogikan dengan  setengah  dari 35 anggota dewan merasa tersinggung dengan pernyataan Manto Eri.  Wah, jika ini diterapkan  pasti Manto ‘diadili”.

Artinya BKD sedang menpraktekan logical fallacy (sesat berpikir) sehingga tidak logik dan argumentatif Manto Eri ‘diadili” BKD DPRD Sikka. Dalam konteks ini, Philipus Fransiskus  sangat subyektif dan memperluas arti  kata frase “banyak” anggota DPRD Sikka 5 D artinya lebih dari sebagian 35  anggota tersinggung atas pernyataan Manto Eri tersebut.

Logika berpikir sepert itu dasarnya dari mana tidak jelas. Frase “banyak” anggota DPRD Sikka 5 D sangat relatif bisa saja jumlahnya 2, 3, 4, 5 tidak pasti. Oleh karena itu   janganlah aspek subyektivitas dipakai untuk menjustifikasi  pernyataan Manto Eri ada dugaan pelanggaran kode etik dewan dan harus dibawa ke hadapan “pengadilan BKD.

Rada aneh dan menggelikan saja. Kebangetan, pernyataan Manto Eri itu, banyak anggota DPRD 5D dipakai sebagai posita(alasan) untuk “mengadili” adanya dugaan pelanggaran etik.  Pasalnya, perilaku anggota dewan 5 D sudah menjadi konsumsi publik.

Harusnya Warga Nian Tana Sikka yang marah dan ” mengadili” anggota dewan yang selama 5 tahun ada dugaan banyak kerjanya  ngak becus bukan BKD. Salam waras

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan