Hukrim

Dalam Waktu Singkat Polres Ende Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

ENDE,GlobalFlores.com-Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu Polres Ende dalam waktu singkat berhasil membekuk YBLB warga Kota Ende yang diduga melakukan tindakan asusila berupa persetubuhan kepada anak dibawah umur pada 1 Juni 2026.

Demikian Kapolres Ende, AKBP Yudi Frananta dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang tunggu Reskrim Polres Ende, Rabu (3/6/2026).

“Dini hari pelaku melakukan aksinya itu dan siang hari setelah mendapatkan laporan dari korban tim URC Polres Ende bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku,”kata Kapolres.

Dijelaskan kasus tersebut tertuang dalam, LP/B/66/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 01 Juni 2026.

Dalam berkas laporan polisi (LP) menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau beserta sarung dengan ukurang panjang 30 Cm 1 dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam.

Kapolres menjelaskan bahwa pada tanggal 1 pelaku Juni 2026, sekitar pukul 02.00 wita telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor di rumah terlapor, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Sebelum melakukan tindakannya terlapor diketahui membawa lari korban dan mengancam jika korban anak berteriak akan diancam ditikam dengan pisau lalu korban dibawah ke rumah terlapor dan disetubuhi di rumah tersebut.

Atas tindaknya itu terlapor terancam dengan sanksi pidana berlapis menggunakan undang-undang dan pasal berikut:

Pasal Membawa Lari Anak:Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F atau Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.

Pasal Persetubuhan Anak:Tindakan menyetubuhi anak melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.Pasal

Pengancaman: Ancaman menggunakan pisau memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman.

Kepada warga Kabupaten Ende apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana asusila, agar bisa menghubungi layanan terdekat untuk membuat laporan resmi:Polres Ende (Unit PPA): Lakukan pelaporan resmi ke SPKT Polres Ende agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.
Layanan Pendampingan: Cari bantuan pendampingan hukum dan trauma psikologis melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau UPTD PPA setempat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan