Kejari “Mati Suri” Menanggapi Proyek Bermasalah di Sikka
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Potret tata kelola administrasi Pemkab Sikka rusak rasak ancur dan ngak keruan. Semua aktivitas berkaitan dengan penggunaan uang negara selalu berakhir bermasalah. Proyek- proyek dengan total anggaran ratusan miliar hampir semuanya mangkrak.
Aparat penegak hukum seakan “dihipnotis” oleh oknum oknum pejabat di Pemkab Sikka sehingga kasus dugaan korupsi yang terang benderang memenuhi aspek formil untuk penetapan tersangka sampai hari ini adem ayem saja. Kejaksaan Negeri Sikka diduga “mati suri” dalam penegakan hukum terhadap proyek- proyek mangkrak di Sikka, ada apa dan mrngapa.
Beberapa hari terakhir ini Nian Tana Sikka kembali digegerkan dengan fakta hukum 163 paket proyek dana Pokir 99 proyek diantaranya berpotensi gagal karena masih berada di bawah 50 persen.
“Adanya potensi gagal ini karena masih berada dibawah 50 persen menurut Vincentius Viance Mayelo PPKnya.
PPK mengaku proyek yang bakal gagal itu adalah proyek yang berasal dari aspirasi DPRD Sikka alias dana Pokir sebanyak 89 Paket dan proyek Rencana Kerja (Renja) sebanyak 10 paket, sehingga total sebanyak 99 Paket yang bakal mangkrak.
Dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum oleh CV Sinar Tanabu, dimana terlalu berani bahkan rakus sebab ketentuan maksimal 5 pekerjaan malah dikerjakan 7 paket proyek. Total nilai kontrak 7 paket proyek itu adalah Rp 715.357.000.
Data lain menunjukkan CV Kla 28 diberi 6 pekerjaan dengan total kontrak Rp 488.420.000. Sedangkan CV Angel juga melaksanakan 6 paket proyek dengan total senilai Rp 549.905.000.
Dinas PKO Sikka mengelola 163 paket pekerjaan yang bersumber dari DAU Specific Grand. Semuanya bernilai Rp 18.126.655.000.
Dari fakta tersebut terang benderang adanya dugaan korupsi dilakukan oleh kontraktor- kontraktor tersebut karena melanggar peraturan.
Oleh karena itu, dari aspek logika penegakan hukum tindak pidana korupsi bahwa fakta hukum tersebut sudah terpenuni aspek niat (mens rea). Sebab tidak masuk akal jika kontraktor-kontraktor tersebut tidak tahu ada norma yang melarang.
Oknum anggota dewan dan PPK juga sama tidak mungkin tidak tahu konsekuensi hukum dari kontraktor kerja 6 atau 7 paket proyek.
Itu artinya oknum kontraktor anggota dewan serta oknum di Dinas PKO ada mens rea (niat) serta meeting of minds (kesepahaman berpikir ) melakukan proyek dana pokir terindikasi melawan hukum dan penyalagunaan wewenang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sikka melalui kasi intel segera proaktif melakukan investagi atas proyek dengan dana pokir sebab perbuatan oknum- oknum tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang secara bersama- sama sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Dana pokir ini dugaan kuat makan korban karena selalu identik proyek konspirasi oknum kontraltor anggota dewan serta dinas yang mengelola proyek dengan dana pokir.
Kejaksaan tidak boleh menganggap kejadian ini hal sepele Sikka sudah sangat berantakan ancur dalam pengelolaan uang negara oleh oknum-oknum pejabat tata usaha negara Pemkab Sikka.