Opini

KEWARGANEGARAAN BUKAN SEKEDAR STATUS HUKUM YANG MERAJALELA

Oleh: RENALDIS NEMAS, MAHASISWA STIPAS ST. SIRILUS RUTENG

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, istilah “warga negara” seringkali hanya dipahami dalam kerangka formalitas hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan, banyak orang beranggapan bahwa cukup dengan memiliki dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, atau Paspor, maka seseorang telah menjadi warga negara yang sempurna. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar pernyataan: “Saya warga negara Indonesia, buktinya punya KTP!” atau “Bayar pajak saja, sudah cukup jadi warga negara yang baik.”


Fenomena inilah yang disebut sebagai “status hukum yang merajalela”. Pandangan semacam ini telah mengakar kuat di tengah masyarakat, bahkan menjadi pemahaman utama yang diajarkan dalam banyak lembaga pendidikan. Padahal jika kita renungkan lebih dalam, kewarganegaraan memiliki makna yang jauh lebih luas, mendalam, dan substansial daripada sekadar dokumen atau kewajiban administratif.


Sebagai mahasiswa yang sedang mempelajari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, saya berpendapat bahwa pemahaman yang sempit ini telah menjadi salah satu akar permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Banyak warga negara yang hanya menuntut hak-haknya, tetapi lupa bahkan tidak mau melaksanakan kewajibannya; banyak yang merasa bangga menjadi orang Indonesia, tetapi tidak peduli dengan kondisi bangsanya sendiri. yang keliru ini sudah merajalela di tengah masyarakat kita.

Prof. Jimly Asshiddiqie – Ahli hukum tata negara Indonesia menjelaskan bahwa kewarganegaraan adalah hubungan hukum yang bersifat politis dan yuridis antara individu dengan negara, namun hubungan ini bukan hanya berupa pencatatan atau dokumen resmi. Ia juga membentuk identitas konstitusional seseorang yang diisi dengan rasa memiliki, kesetiaan, dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Ketika seseorang menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia, itu berarti ia mengakui bahwa dirinya adalah bagian dari bangsa Indonesia, memiliki nasib yang sama, dan berkewajiban untuk memajukan dan menjaga kehormatan bangsa dan negaranya. Jika kita melihat dari perspektif sejarah, para pendiri bangsa tidak memperjuangkan kemerdekaan hanya untuk mendapatkan status hukum sebagai bangsa yang merdeka.

Mereka berjuang karena memiliki kesadaran bahwa mereka adalah satu bangsa yang terikat oleh nasib yang sama, yang ingin hidup bebas, berdaulat, dan sejahtera.

Bagi mereka, menjadi warga negara Indonesia berarti bersedia berkorban, bahkan berjiwa dan raga, demi kepentingan bersama. Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi landasan pemahaman kita tentang kewarganegaraan, bukan sekadar apa yang tertulis dalam undang-undang. Namun yang terjadi sekarang adalah kebalikannya.

Pemahaman yang merajalela justru menempatkan aspek hukum sebagai yang utama dan bahkan satu-satunya ukuran. Banyak orang berpikir: “Selama saya tidak melanggar hukum, maka saya sudah menjadi warga negara yang baik.” Padahal dalam kenyataannya, seseorang bisa saja tidak melanggar hukum, tetapi sama sekali tidak memiliki rasa memiliki terhadap bangsa dan negaranya.

Ia bisa hidup di Indonesia, menikmati semua fasilitas dan keamanan yang disediakan negara, tetapi tidak pernah peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya, tidak mau berkontribusi, bahkan malu menjadi orang Indonesia.

Menurut saya, orang semacam ini hanyalah “penduduk Indonesia”, bukan “warga negara Indonesia” yang sebenarnya. Ia memiliki status hukum sebagai warga negara, tetapi kosong dari makna dan nilai-nilai yang seharusnya melekat dalam kewarganegaraan.

MENGAPA PEMAHAMAN STATUS HUKUM MERAJALELA?


Karena Pengaruh Sistem Pemerintahan dan Administrasi
Sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan, negara selalu menekankan pada aspek administratif dan hukum dalam mengatur kehidupan warganya. Berbagai peraturan dibuat, berbagai dokumen wajib dimiliki, dan setiap kegiatan warga selalu dihubungkan dengan aturan hukum.

Akibatnya, masyarakat terbiasa melihat hubungan dengan negara hanya dari sisi apa yang diatur dalam peraturan dan apa yang harus dipenuhi secara administratif. Rasa memiliki dan kesadaran bersama jarang sekali ditumbuhkan melalui kebijakan negara, Kelemahan dalam Sistem Pendidikan bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah masih banyak menekankan pada aspek hukum dan ketatanegaraan. Siswa diajarkan tentang undang-undang, lembaga negara, hak dan kewajiban secara formal, tetapi jarang sekali diajak untuk menghayati makna sebenarnya dari menjadi warga negara.

Materi yang disampaikan lebih banyak berupa hafalan daripada pembentukan karakter dan kesadaran. Akibatnya, setelah lulus sekolah, yang tertinggal dalam pikiran siswa hanyalah: “Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang.”, Pengaruh Globalisasi dan Perkembangan Zaman Di era globalisasi seperti sekarang, batas-batas negara semakin kabur.

Banyak orang yang memiliki akses ke berbagai negara, bahkan bisa tinggal dan bekerja di mana saja. Dalam kondisi seperti ini, kewarganegaraan seringkali hanya dipandang sebagai identitas formal yang diperlukan untuk perjalanan atau urusan administratif lainnya.

Nilai-nilai emosional dan kebersamaan semakin tergerus, karena orang lebih banyak berinteraksi dengan orang dari berbagai latar belakang dan negara. Akibatnya, makna kewarganegaraan semakin menyempit menjadi sekadar status hukum semata, Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Masih banyak warga negara yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Dalam kondisi seperti ini, perhatian mereka terfokus pada bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Urusan tentang makna kewarganegaraan dianggap sebagai hal yang tidak penting dan hanya milik orang-orang yang sudah berkecukupan. Mereka berpikir: “Yang penting saya punya KTP, bisa kerja, dan hidup layar, sudah cukup.” Pemahaman seperti ini semakin memperkuat dominasi pandangan yang hanya melihat kewarganegaraan dari sisi status hukum.

DAMPAK NEGATIF DARI PEMAHAMAN YANG KELIRU


Ketika pemahaman bahwa kewarganegaraan hanya sekadar status hukum sudah merajalela, maka akan muncul berbagai masalah yang menghambat kemajuan bangsa:
Munculnya Sikap “Hak Saya, Kewajiban Siapa?” Ini adalah masalah yang paling terasa. Banyak warga negara yang sangat vokal menuntut hak-haknya, tetapi ketika diminta melaksanakan kewajiban, mereka mencari berbagai alasan untuk menghindar. Mereka berpendapat: “Negara harus memberikan ini dan itu kepada saya, karena saya warga negara.”

Tetapi ketika diminta membayar pajak, menjaga kebersihan lingkungan, atau mematuhi peraturan lalu lintas, mereka menganggap itu sebagai beban yang tidak perlu. Padahal hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

Jika hanya memahami kewarganegaraan sebagai status hukum, maka seseorang akan melihat hubungan dengan negara sebagai transaksi: “Saya bayar pajak, maka negara harus memberi saya fasilitas.” Tidak ada lagi rasa pengabdian atau kebersamaan. Lemahnya Rasa Persatuan dan Kesatuan Ketika kewarganegaraan hanya dipahami sebagai status formal, maka ikatan yang menyatukan bangsa menjadi sangat rapuh.

Orang akan lebih mudah terpecah belah berdasarkan suku, agama, golongan, atau kepentingan pribadi. Mereka berpikir: “Sama-sama warga negara, tetapi saya lebih mengutamakan kelompok saya sendiri.” Inilah yang menjadi salah satu penyebab maraknya konflik sosial dan politik di Indonesia. Kita sering melihat perbedaan pendapat berubah menjadi permusuhan, hanya karena tidak ada ikatan batin yang kuat sebagai sesama warga negara.

Rendahnya Partisipasi dalam Kehidupan Bernegara Banyak warga negara yang bersikap apatis terhadap masalah-masalah bangsa dan negara. Mereka berpendapat: “Itu urusan pemerintah, saya hanya warga negara biasa.” Padahal dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Jika setiap orang berpikir seperti itu, maka demokrasi hanya akan menjadi nama belaka.

Orang hanya mau berpartisipasi jika ada manfaatnya secara pribadi, atau ketika ia membutuhkan sesuatu dari negara. Partisipasi yang didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara sangat jarang ditemukan. Munculnya Sikap Etnosentrisme dan Rasa Rendah Diri. Di satu sisi, ada kelompok yang merasa lebih istimewa karena menganggap dirinya lebih “asli” atau lebih lama tinggal di Indonesia, padahal dari sisi hukum mereka sama-sama warga negara.

Di sisi lain, ada juga yang merasa rendah diri dan menganggap bahwa menjadi warga negara Indonesia tidak memiliki kebanggaan apa-apa, bahkan berusaha untuk mendapatkan kewarganegaraan negara lain. Kedua sikap ini muncul karena mereka tidak memahami bahwa kewarganegaraan adalah anugerah dan tanggung jawab, bukan sekadar status yang bisa diubah-ubah sesuai keinginan.

MEMBANGUN KEMBALI MAKNA SEJATI KEWARGANEGARAAN

Melihat berbagai dampak buruk yang telah diuraikan di atas, maka sangat penting bagi kita untuk mengubah pemahaman yang sudah merajalela ini. Kita harus kembali pada makna sebenarnya dari kewarganegaraan, yaitu sebagai ikatan batin dan tanggung jawab bersama.

Berikut adalah pandangan saya mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan: Mengubah Paradigma dalam Pendidikan, Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh lagi hanya mengajarkan tentang hukum dan peraturan. Harus ada transformasi menjadi pendidikan yang membentuk karakter dan kesadaran.

Siswa harus diajak untuk merasakan, menghayati, dan mempraktikkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, melalui kegiatan gotong royong, diskusi tentang masalah-masalah bangsa, atau pengabdian kepada masyarakat.

Dengan cara ini, pemahaman tentang kewarganegaraan akan tertanam dalam hati, bukan hanya diingat dalam pikiran. Peran Aktif Pemerintah dan Masyarakat, Pemerintah tidak hanya harus membuat peraturan dan mengeluarkan dokumen kewarganegaraan, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang membuat warga negara merasa memiliki dan dicintai oleh negaranya.

Ketika warga merasakan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi dan mensejahterakan mereka, maka secara otomatis akan tumbuh rasa cinta dan tanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat juga harus berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman yang benar tentang kewarganegaraan, baik melalui organisasi kemasyarakatan, media sosial, maupun kehidupan sehari-hari. Menjadikan Pancasila sebagai Landasan Utama Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pandangan hidup bangsa yang berisi nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi pedoman setiap warga negara.

Nilai-nilai seperti persatuan, keadilan, gotong royong, dan kemanusiaan adalah inti dari makna kewarganegaraan yang sebenarnya. Jika setiap warga negara menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, maka tidak akan ada lagi pemahaman yang menyempitkan kewarganegaraan hanya sebagai status hukum semata. Menjadi Teladan dan Agen Perubahan Sebagai generasi muda dan mahasiswa, kita memiliki peran yang sangat penting dalam mengubah kondisi ini.

Kita tidak hanya harus memahami makna kewarganegaraan dengan benar, tetapi juga harus mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Jadilah teladan yang menunjukkan bahwa menjadi warga negara Indonesia berarti memiliki rasa cinta, tanggung jawab, dan kesediaan untuk berkontribusi. Melalui contoh nyata yang kita tunjukkan, perlahan-lahan pemahaman yang salah bisa kita ubah menjadi pemahaman yang benar.

Ditegaskan oleh kememntrian HAM bahwa kasus kekerasan, perundungan, diskriminasi dan pelanggran hak anak sekolah dan perguruan tinggi masih sering terjadi dan belum ditagani secara menyeluruh. kembali di sadari bahwa kewarganegaraan bukanlah sekadar status hukum yang merajalela seperti yang dipahami oleh sebagian besar masyarakat kita saat ini. Kewarganegaraan jauh lebih berharga dan bermakna dari itu.

Ia adalah ikatan batin yang menyatukan kita sebagai satu bangsa, yang terwujud dalam rasa memiliki, kesadaran, dan tanggung jawab untuk memajukan dan menjaga kehormatan negara tercinta ini.

Pemahaman yang hanya melihat kewarganegaraan dari sisi hukum teh membawa banyak dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sudah saatnya kita bersama-sama mengubah paradigma ini.

Mari kita bangun kembali pemahaman yang benar, sehingga menjadi warga negara Indonesia bukan lagi tentang apa yang tertulis dalam dokumen atau apa yang diatur dalam undang-undang, tetapi tentang siapa kita, apa yang kita perjuangkan, dan bagaimana kita berkontribusi untuk kemajuan bersama.

Jika kita berhasil melakukan perubahan ini, maka kita harus yakin Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih kuat, bersatu, dan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman. Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah bangsa tidak terletak pada banyaknya dokumen yang dimiliki warganya, tetapi terletak pada seberapa besar kesadaran dan rasa cinta mereka terhadap bangsa dan negaranya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan