Untuk Kedua Kalinya DPRD Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
ENDE,GlobalFlores.com- Setelah sebelumnya melalui Rapat Paripurna ke VII , Selasa (17/10/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende mengumumkan pemberhentian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2019- 2024 maka pada,Rabu (28/2/2024) juga melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ende Pimpinan DPRD Ende kembali mengumumkan pemberhentian Jabatan Bupati Ende periode 2019- 2024.
Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Ende Oktavianus Moa Mesi dalam Rapat Paripurna.
Hadair dalam kesempatan itu Pimpinan DPRD Ende yakni Wakil Ketua Didimus Toki bersama anggota, minus Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso.
Sedangkan dari unsur Pemerintah Kabupaten Ende,ikut hadir Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, tanpa ada Bupati Ende Djafar Achmad, Sekda Kabupaten Ende Agustinus Gaja Ngasu, dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Wakil Ketua DPRD Ende Oktavianus Moa Mesi saat membacakan pengumuman mengatakan bahwa , pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Ende sebenarnya sudah dilakukan pada sidang ke- 7, Selasa, 17 Oktober 2023 yang lalu.
Namun karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomir 143/ PUU- 21/ 2023 memberi normal baru atas ketentuan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012 Tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang no1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala daerah,Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-undang yang intinya menegaskan , masa jabatan Bupati Ende dan Wakil Bupati Ende semula berakhir 31 Desember 2023 menjadi 7 april 2024.
Agar tepat 5 tahun sesuai tanggal pelantikan 7 april 2019, dan sesuai surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.1.4. 2/ 40/ Pemkes tanggal 29 Januari 2024 perihal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende, maka di sampaikan kepada ketua DPRD Ende dan Kabupaten Kupang untuk menjadwalkan ulang Paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil Bupati masa bakti 2019- 2024.
“Oleh karena itu maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende mengagendakan kembali pengumuman pemberhentian Bupati Ende dan wakil Bupati Ende,” pria yang disapa,Vian Moa Mesi.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengumuman, akan diusulkan paling lambat kepada Gubernur tanggal 29 Januari 2024 dan selanjutnya ke Kementrian Dalam Negeri.
Pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati dibacakan oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Ende Oktavianus Moa Mesi, Nomor 01/ / DPRD/ 170/ I.1200/ II/ 2024 Tentang pemberhentian Bupati dan wakil Bupati ende masa jabatan 2019- 2024.
Disebutkan, secepatnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Ende kepada Gubernur dan selanjutnya kepada Kementrian Dalam Negeri untuk selanjutnya diterbitkan penetapan keputusan pemberhentian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Ende.